Kasus Dugaan Suap, KPK Siap Buka Sadapan Kajari Pamekasan

Senin, 23 Oktober 2017 - 08:05 WIB
Kasus Dugaan Suap, KPK...
Kasus Dugaan Suap, KPK Siap Buka Sadapan Kajari Pamekasan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membuka sejumlah sadapan percakapan termasuk terkait keaktifan perbuatan pidana dugaan suap tersangka Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan nonaktif Rudy Indra Prasetya‎ dkk.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik sudah melakukan pelimpahan berkas kasus, barang bukti, dan tersangka Rudy Indra Prasetya‎ ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK per Rabu (18/10/2017) lalu.

Rudy adalah tersangka penerima suap Rp250 juta ‎terkait dugaan suap pengurusan penghentian pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana desa di Kabupaten Pamekasan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan 2017.

Penerimaan suap, tutur Febri, berasal dari empat tersangka pemberi suap. Keempatnya adalah tersangka Bupati Pamekasan Achmad Syafii Yasin, Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.

Bersamaan dengan pelimpahan atau P21 tahap 2 tersebut, Rudy kemudian diterbangkan ke Surabaya. Rudy lantas dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medaeng, Surabaya. Dalam kurun 14 hari kerja maka KPK melalui JPU memiliki waktu untuk menyusun surat dakwaan.

"Persidangan rencananya akan dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Tentu akan kita buka bukti-bukti yang kita miliki termasuk sadapan. Fakta-fakta yang kita dapatkan di tahap penyelidikan dan penyidikan tentu akan dituangkan di dakwaan nantinya," kata Febri di Jakarta, kemarin.

Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini membeberkan, sebelumnya penyidik juga sudah melakukan pelimpahan tahap 2 untuk tersangka Achmad Syafii Yasin dan Sutjipto Utomo pada Senin (25/9). Sementara pelimpahan tahap 2 untuk tersangka Agus Mulyadi dan Noer Solehhoddin dilakukan pada Selasa (26/9).

Febri menuturkan, dalam dakwaan Rudy, Syafii, Sutjipto, Agus, dan Noer maka JPU akan menuangkan secara cermat, detil, runtut, dan jelas perbuatan pidana, peristiwa, dan fakta-fakta yang ada. Menurut Febri, pasal-pasal yang akan dipergunakan JPU dalam dakwaan kelima orang tadi kemungkinan sama dengan pasal-pasal yang diterapkan saat penetapan mereka sebagai tersangka, pasca operasi tangkap tangan (OTT).

"Untuk pasalnya apa saja dalam dakwaan, tentu belum bisa disampaikan. Tapi biasanya secara umum seperti yang sudah diterapkan saat pengumuman penetapan tersangka. Tapi detilnya saya belum bisa sampaikan," paparnya.

Dia menuturkan, untuk hal sebelumnya yang disampaikan Jaksa Agung M Prasetyo bahwa sebaiknya dan harusnya KPK tidak menangkap Kajari Rudy ‎tapi mencegah agar Rudy tidak menerima suap tentu tidak menjadi konsentrasi KPK. Yang bisa dipastikan Febri, memang Kajari Rudy aktif meminta Rp250 juta untuk penghentian pulbaket dan memerintahkan dua jaksa agar tidak menaikkan pulbaket ke tahap penyidikan di Kejari Pamekasan.

Kesemuanya itu, lanjut Febri, merupakan temuan KPK baik saat penyelidikan dan sebelum tangkap tangan maupun saat proses penyidikan berlangsung. Artinya KPK meyakini dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Rudy sangat kuat. "Jadi untuk pengurusan perkara yang sedang diproses di tingkat pulbaket di Kejari Pamekasan," ucapnya.
(maf)
Berita Terkait
Baru OTT 2 Kali Sepanjang...
Baru OTT 2 Kali Sepanjang Semester I Tahun 2025, KPK Minta Maaf
Breaking News: OTT Lagi,...
Breaking News: OTT Lagi, KPK Tangkap Pejabat Pengadilan di Surabaya
KPK Lakukan Tangkap...
KPK Lakukan Tangkap Tangan di Jakarta dan Semarang
Selama KPK Berdiri Sudah...
Selama KPK Berdiri Sudah 141 OTT Digelar dan 100% Terbukti di Persidangan
BREAKING NEWS: KPK OTT...
BREAKING NEWS: KPK OTT Pejabat Negara di Yogyakarta dan Jakarta
KPK OTT Pejabat Daerah...
KPK OTT Pejabat Daerah di Kuansing Riau
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved