Kasus Dugaan Suap, KPK Siap Buka Sadapan Kajari Pamekasan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membuka sejumlah sadapan percakapan termasuk terkait keaktifan perbuatan pidana dugaan suap tersangka Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan nonaktif Rudy Indra Prasetya dkk.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik sudah melakukan pelimpahan berkas kasus, barang bukti, dan tersangka Rudy Indra Prasetya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK per Rabu (18/10/2017) lalu.
Rudy adalah tersangka penerima suap Rp250 juta terkait dugaan suap pengurusan penghentian pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana desa di Kabupaten Pamekasan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan 2017.
Penerimaan suap, tutur Febri, berasal dari empat tersangka pemberi suap. Keempatnya adalah tersangka Bupati Pamekasan Achmad Syafii Yasin, Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.
Bersamaan dengan pelimpahan atau P21 tahap 2 tersebut, Rudy kemudian diterbangkan ke Surabaya. Rudy lantas dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medaeng, Surabaya. Dalam kurun 14 hari kerja maka KPK melalui JPU memiliki waktu untuk menyusun surat dakwaan.
"Persidangan rencananya akan dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Tentu akan kita buka bukti-bukti yang kita miliki termasuk sadapan. Fakta-fakta yang kita dapatkan di tahap penyelidikan dan penyidikan tentu akan dituangkan di dakwaan nantinya," kata Febri di Jakarta, kemarin.
Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini membeberkan, sebelumnya penyidik juga sudah melakukan pelimpahan tahap 2 untuk tersangka Achmad Syafii Yasin dan Sutjipto Utomo pada Senin (25/9). Sementara pelimpahan tahap 2 untuk tersangka Agus Mulyadi dan Noer Solehhoddin dilakukan pada Selasa (26/9).
Febri menuturkan, dalam dakwaan Rudy, Syafii, Sutjipto, Agus, dan Noer maka JPU akan menuangkan secara cermat, detil, runtut, dan jelas perbuatan pidana, peristiwa, dan fakta-fakta yang ada. Menurut Febri, pasal-pasal yang akan dipergunakan JPU dalam dakwaan kelima orang tadi kemungkinan sama dengan pasal-pasal yang diterapkan saat penetapan mereka sebagai tersangka, pasca operasi tangkap tangan (OTT).
"Untuk pasalnya apa saja dalam dakwaan, tentu belum bisa disampaikan. Tapi biasanya secara umum seperti yang sudah diterapkan saat pengumuman penetapan tersangka. Tapi detilnya saya belum bisa sampaikan," paparnya.
Dia menuturkan, untuk hal sebelumnya yang disampaikan Jaksa Agung M Prasetyo bahwa sebaiknya dan harusnya KPK tidak menangkap Kajari Rudy tapi mencegah agar Rudy tidak menerima suap tentu tidak menjadi konsentrasi KPK. Yang bisa dipastikan Febri, memang Kajari Rudy aktif meminta Rp250 juta untuk penghentian pulbaket dan memerintahkan dua jaksa agar tidak menaikkan pulbaket ke tahap penyidikan di Kejari Pamekasan.
Kesemuanya itu, lanjut Febri, merupakan temuan KPK baik saat penyelidikan dan sebelum tangkap tangan maupun saat proses penyidikan berlangsung. Artinya KPK meyakini dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Rudy sangat kuat. "Jadi untuk pengurusan perkara yang sedang diproses di tingkat pulbaket di Kejari Pamekasan," ucapnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik sudah melakukan pelimpahan berkas kasus, barang bukti, dan tersangka Rudy Indra Prasetya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK per Rabu (18/10/2017) lalu.
Rudy adalah tersangka penerima suap Rp250 juta terkait dugaan suap pengurusan penghentian pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana desa di Kabupaten Pamekasan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan 2017.
Penerimaan suap, tutur Febri, berasal dari empat tersangka pemberi suap. Keempatnya adalah tersangka Bupati Pamekasan Achmad Syafii Yasin, Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.
Bersamaan dengan pelimpahan atau P21 tahap 2 tersebut, Rudy kemudian diterbangkan ke Surabaya. Rudy lantas dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medaeng, Surabaya. Dalam kurun 14 hari kerja maka KPK melalui JPU memiliki waktu untuk menyusun surat dakwaan.
"Persidangan rencananya akan dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Tentu akan kita buka bukti-bukti yang kita miliki termasuk sadapan. Fakta-fakta yang kita dapatkan di tahap penyelidikan dan penyidikan tentu akan dituangkan di dakwaan nantinya," kata Febri di Jakarta, kemarin.
Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini membeberkan, sebelumnya penyidik juga sudah melakukan pelimpahan tahap 2 untuk tersangka Achmad Syafii Yasin dan Sutjipto Utomo pada Senin (25/9). Sementara pelimpahan tahap 2 untuk tersangka Agus Mulyadi dan Noer Solehhoddin dilakukan pada Selasa (26/9).
Febri menuturkan, dalam dakwaan Rudy, Syafii, Sutjipto, Agus, dan Noer maka JPU akan menuangkan secara cermat, detil, runtut, dan jelas perbuatan pidana, peristiwa, dan fakta-fakta yang ada. Menurut Febri, pasal-pasal yang akan dipergunakan JPU dalam dakwaan kelima orang tadi kemungkinan sama dengan pasal-pasal yang diterapkan saat penetapan mereka sebagai tersangka, pasca operasi tangkap tangan (OTT).
"Untuk pasalnya apa saja dalam dakwaan, tentu belum bisa disampaikan. Tapi biasanya secara umum seperti yang sudah diterapkan saat pengumuman penetapan tersangka. Tapi detilnya saya belum bisa sampaikan," paparnya.
Dia menuturkan, untuk hal sebelumnya yang disampaikan Jaksa Agung M Prasetyo bahwa sebaiknya dan harusnya KPK tidak menangkap Kajari Rudy tapi mencegah agar Rudy tidak menerima suap tentu tidak menjadi konsentrasi KPK. Yang bisa dipastikan Febri, memang Kajari Rudy aktif meminta Rp250 juta untuk penghentian pulbaket dan memerintahkan dua jaksa agar tidak menaikkan pulbaket ke tahap penyidikan di Kejari Pamekasan.
Kesemuanya itu, lanjut Febri, merupakan temuan KPK baik saat penyelidikan dan sebelum tangkap tangan maupun saat proses penyidikan berlangsung. Artinya KPK meyakini dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Rudy sangat kuat. "Jadi untuk pengurusan perkara yang sedang diproses di tingkat pulbaket di Kejari Pamekasan," ucapnya.
(maf)