Berkas Dinyatakan Tak Lengkap, PBB dan Idaman Datangi Bawaslu

Kamis, 19 Oktober 2017 - 20:58 WIB
Berkas Dinyatakan Tak...
Berkas Dinyatakan Tak Lengkap, PBB dan Idaman Datangi Bawaslu
A A A
JAKARTA - Pengurus Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) dan Partai Bulan Bintang (PBB) mendatangi Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Kedatangan pengurus kedua partai tersebut untuk berkonsultasi dan menyampaikan laporan. Seperti diketahui, berkas pendaftaran Partai Idaman dan PBB untuk menjadi peserta Pemilu 2019 sampai kini dinyatakan belum lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah mengatakan, kedatangannya ke Bawaslu untuk melaporkan pelangggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU.

Pelanggaran tersebut terkait penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai satu kewajiban partai politik sebelum mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2019.

“Kami akan mengarah ke kamar yang lain (pelanggaran administrasi-red) untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU dalam tahap pendaftaran,” ujar Ramdansyah.

Terkait sengketa pendaftaran, Ramdansyah mengakui belum ada obyek gugatan membuat pihaknya belum bisa melakukannya.

Dia akan menuggu keterangan resmi dari KPU terkait tidak diterimanya dokumen pendaftaran partainya tersebut. “Makanya kita diarahkan bukan sengketa pemilu tapi lebih pada pelanggaran administrasi,” ucapnya.

Ramdansyah juga menegaskan akan mengadukan sikap komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Meskipun untuk kepastian laporan akan menunggu proses konsultasi terlebih dahulu. “Dalam arti menyiapkan gugatannya. Sampai semalam kita minta seluruh petugas membuat rekap dan kronologis termasuk penolakan pendaftaran oleh KPU di beberapa daerah,” ujar Ramdansyah.

Di tempat yang sama, Ketua Bidang Pemenangan Presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Sukmo Harsono masih meyakini partainya akan lolos sebagai calon peserta Pemilu 2019.

Menurut dia, PBB telah memenuhi syarat sebagai calon pendaftar dengan memasukkan data ke dalam sipol sesuai syarat yang ditentukan.

“Kan kepengurusan itu harus DPP 100 persen, provinsi 100 persen, 75 persen kabupaten/kota dan 50 persen kecamatan. Itu semua kami memenuhi syarat,” ucap Sukmo.
(dam)
Berita Terkait
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Ngotot Ingin Gelar Pilkada...
Ngotot Ingin Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Diingatkan Tragedi Pemilu 2019
Profil 14 Calon Anggota...
Profil 14 Calon Anggota KPU, Petahana hingga Pegiat Pemilu
Punya Harta Rp9 Miliar,...
Punya Harta Rp9 Miliar, Intip Isi Garasi Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved