Berkas Dinyatakan Tak Lengkap, PBB dan Idaman Datangi Bawaslu
Kamis, 19 Oktober 2017 - 20:58 WIB

Berkas Dinyatakan Tak Lengkap, PBB dan Idaman Datangi Bawaslu
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) dan Partai Bulan Bintang (PBB) mendatangi Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Kedatangan pengurus kedua partai tersebut untuk berkonsultasi dan menyampaikan laporan. Seperti diketahui, berkas pendaftaran Partai Idaman dan PBB untuk menjadi peserta Pemilu 2019 sampai kini dinyatakan belum lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah mengatakan, kedatangannya ke Bawaslu untuk melaporkan pelangggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU.
Pelanggaran tersebut terkait penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai satu kewajiban partai politik sebelum mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2019.
“Kami akan mengarah ke kamar yang lain (pelanggaran administrasi-red) untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU dalam tahap pendaftaran,” ujar Ramdansyah.
Terkait sengketa pendaftaran, Ramdansyah mengakui belum ada obyek gugatan membuat pihaknya belum bisa melakukannya.
Dia akan menuggu keterangan resmi dari KPU terkait tidak diterimanya dokumen pendaftaran partainya tersebut. “Makanya kita diarahkan bukan sengketa pemilu tapi lebih pada pelanggaran administrasi,” ucapnya.
Ramdansyah juga menegaskan akan mengadukan sikap komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Meskipun untuk kepastian laporan akan menunggu proses konsultasi terlebih dahulu. “Dalam arti menyiapkan gugatannya. Sampai semalam kita minta seluruh petugas membuat rekap dan kronologis termasuk penolakan pendaftaran oleh KPU di beberapa daerah,” ujar Ramdansyah.
Di tempat yang sama, Ketua Bidang Pemenangan Presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Sukmo Harsono masih meyakini partainya akan lolos sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Menurut dia, PBB telah memenuhi syarat sebagai calon pendaftar dengan memasukkan data ke dalam sipol sesuai syarat yang ditentukan.
“Kan kepengurusan itu harus DPP 100 persen, provinsi 100 persen, 75 persen kabupaten/kota dan 50 persen kecamatan. Itu semua kami memenuhi syarat,” ucap Sukmo.
Kedatangan pengurus kedua partai tersebut untuk berkonsultasi dan menyampaikan laporan. Seperti diketahui, berkas pendaftaran Partai Idaman dan PBB untuk menjadi peserta Pemilu 2019 sampai kini dinyatakan belum lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah mengatakan, kedatangannya ke Bawaslu untuk melaporkan pelangggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU.
Pelanggaran tersebut terkait penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai satu kewajiban partai politik sebelum mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2019.
“Kami akan mengarah ke kamar yang lain (pelanggaran administrasi-red) untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU dalam tahap pendaftaran,” ujar Ramdansyah.
Terkait sengketa pendaftaran, Ramdansyah mengakui belum ada obyek gugatan membuat pihaknya belum bisa melakukannya.
Dia akan menuggu keterangan resmi dari KPU terkait tidak diterimanya dokumen pendaftaran partainya tersebut. “Makanya kita diarahkan bukan sengketa pemilu tapi lebih pada pelanggaran administrasi,” ucapnya.
Ramdansyah juga menegaskan akan mengadukan sikap komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Meskipun untuk kepastian laporan akan menunggu proses konsultasi terlebih dahulu. “Dalam arti menyiapkan gugatannya. Sampai semalam kita minta seluruh petugas membuat rekap dan kronologis termasuk penolakan pendaftaran oleh KPU di beberapa daerah,” ujar Ramdansyah.
Di tempat yang sama, Ketua Bidang Pemenangan Presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Sukmo Harsono masih meyakini partainya akan lolos sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Menurut dia, PBB telah memenuhi syarat sebagai calon pendaftar dengan memasukkan data ke dalam sipol sesuai syarat yang ditentukan.
“Kan kepengurusan itu harus DPP 100 persen, provinsi 100 persen, 75 persen kabupaten/kota dan 50 persen kecamatan. Itu semua kami memenuhi syarat,” ucap Sukmo.
(dam)