Penerapan Sipol Dinilai Bisa Perkuat Kelembagaan Parpol
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019.
Sebanyak 27 parpol telah mendaftarkan diri ke KPU melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Setelah menerima pendaftaran parpol, KPU akan melakukan verifikasi administrasi.
Verifikasi administrasi di antaranya meneliti dokumen kepengurusan, dokumen sewa gedung, nomor rekening parpol, dan sebagainya.
Penelitian administrasi yang berlangsung hingga 15 November 2017 itu dilakukan guna membuktikan apakah data-data yang di-input dalam Sipol telah memenuhi unsur kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan.
Salah satunya, apakah terdapat keanggotaan atau pengurus ganda pada sebuah parpol. “Pada taraf ini Sipol mempermudah KPU dalam melaksanakan tugasnya. Tapi tidak berhenti di situ saja. Pegiat pemilu dan publik juga melihat dan sekaligus dapat menilai sejauh mana parpol dari sisi tertib administrasi,” tutur Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi August Mellaz dalam siaran tertulisnya, Kamis (19/10/2017).
Jika ditemukan adanya keanggotaan ganda atau duplikasi, kata dia, KPU akan melakukan verifikasi faktual dalam konteks pemeriksaan administrasi.
Sebagaimana diketahui, belakangan banyak aksi politikus parpol yang pindah dari parpol satu ke parpol atau lainnya. “Atau bahasa kekiniannya banyak yang pindah ke 'toko sebelah'," ujarnya.
Menurut August, pada proses tahapan administrasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa melakukan penetrasi, dan sekaligus melakukan audit apakah KPU bekerja sesuai standard operational procedure (SOP), termasuk melihat apakah ada potensi penyalahgunaan kewenangan sesuai yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017.
Pada bagian ini, lanjut dia, narasi tahapan pengawasan dapat dianggap berjalan. Publik tentu saja akan menunggu hasil investigasi seperti apa yang bisa didapat Bawaslu pada tahapan ini.
Pertanyaan besar publik ke depan adalah apakah Bawaslu memiliki daya jelajah hingga tataran itu?
Menurut August, dibandingkan tahun 2012, pada tahun ini dapat dinyatakan KPU dengan instrumen Sipol-nya lebih siap.
Sinyalemen ini, kata dia, dapat dilihat dari program KPU dalam memfasilitasi pertemuan antara IT KPU dan IT operator parpol. Tujuannya agar terjadi pemahaman yang sama saat proses input data.
Peneliti Senior SPD Daniel Zuchron mengungkapkan, permasalahan yang terjadi pada pendaftaran dan verifikasi pada 2012 dapat diprediksi dan dicarikan solusinya dengan lebih baik pada periode ini.
Berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, parpol wajib mengisi data dalam Sipol.
Data-data itu berupa SK Kemkumham, kepengurusan tingkat pusat, provinsi (100%), kabupaten/kota (75%), dan kecamatan (50%), dokumen kepemilikan kantor tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, keterwakilan perempuan 30% kepengurusan di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, lambang partai, rekening partai, dan keanggotaan 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota.
Data keanggotaan, harus harus dimasukkan by name dan disertai dengan salinan kartu tanda anggota atau KTA dan KTP-elektronik atau surat keterangan pengganti Suket.
Sementara, kantor parpol harus disertai dengan surat pernyataan dari pimpinan parpol setempat bahwa kantor tersebut digunakan oleh partai yang bersangkutan sampai tahapan pemilu selesai dan surat keterangan dari camat, kades, atau lurah bahwa kantor itu digunakan oleh partai tersebut.
Dari data media content analysis SPD diketahui hampir semua parpol di DPR menerima Sipol sebagai sebuah terobosan untuk memodernisasi lembaga partai politik melalui sentuhan teknologi informasi.
Mereka menilai Sipol sebagai instrumen yang bertujuan untuk mendorong parpol agar memiliki kelembagaan partai yang kuat.
Hal seperti di atas dapat dilihat dari kewajiban pemenuhan tata kelola administrasi secara tertib dan efektif melalui kepemilikan dan ketersediaan big data, database keanggotaan dengan disertai manifes yang jelas dan tidak ‘abal-abal’.
Dengan demikian, parpol menjadi lebih mudah mengintegrasikan seluruh data pemilu secara lengkap dan komprehensif sebagaimana ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Hal ini terlihat dari adanya kesanggupan dan kesungguhan partai politik untuk melalukan input data, rekap KTA, pengurus, dan syarat-syarat lain secara ketat.
Parpol menunjukan kepatuhannya terhadap ketentuan mencantumkan kepengurusan, baik di pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; data keanggotaan; dan data-data pendukung lain seperti SK Kemenkumham, Lambang Partai, Nomor Rekening, dan data lainnya.
Melalui Sipol, terbangun mekanisme transparansi, tertib internal organisasi, relasi partai dengan konstituen, dan insentif bagi tumbuhnya kepercayaan publik.
Menurut August, jika ditarik ke depan maka basis data parpol yang ada di Sipol dapat diberdayakan lagi. "Misalnya, data tersebut dapat digunakan untuk mengukur derajat organisasi masing-masing parpol yang akan berguna untuk memprediksi tumbuh tidaknya sistem kepartaian yang melembaga," tuturnya.
Sebanyak 27 parpol telah mendaftarkan diri ke KPU melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Setelah menerima pendaftaran parpol, KPU akan melakukan verifikasi administrasi.
Verifikasi administrasi di antaranya meneliti dokumen kepengurusan, dokumen sewa gedung, nomor rekening parpol, dan sebagainya.
Penelitian administrasi yang berlangsung hingga 15 November 2017 itu dilakukan guna membuktikan apakah data-data yang di-input dalam Sipol telah memenuhi unsur kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan.
Salah satunya, apakah terdapat keanggotaan atau pengurus ganda pada sebuah parpol. “Pada taraf ini Sipol mempermudah KPU dalam melaksanakan tugasnya. Tapi tidak berhenti di situ saja. Pegiat pemilu dan publik juga melihat dan sekaligus dapat menilai sejauh mana parpol dari sisi tertib administrasi,” tutur Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi August Mellaz dalam siaran tertulisnya, Kamis (19/10/2017).
Jika ditemukan adanya keanggotaan ganda atau duplikasi, kata dia, KPU akan melakukan verifikasi faktual dalam konteks pemeriksaan administrasi.
Sebagaimana diketahui, belakangan banyak aksi politikus parpol yang pindah dari parpol satu ke parpol atau lainnya. “Atau bahasa kekiniannya banyak yang pindah ke 'toko sebelah'," ujarnya.
Menurut August, pada proses tahapan administrasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa melakukan penetrasi, dan sekaligus melakukan audit apakah KPU bekerja sesuai standard operational procedure (SOP), termasuk melihat apakah ada potensi penyalahgunaan kewenangan sesuai yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017.
Pada bagian ini, lanjut dia, narasi tahapan pengawasan dapat dianggap berjalan. Publik tentu saja akan menunggu hasil investigasi seperti apa yang bisa didapat Bawaslu pada tahapan ini.
Pertanyaan besar publik ke depan adalah apakah Bawaslu memiliki daya jelajah hingga tataran itu?
Menurut August, dibandingkan tahun 2012, pada tahun ini dapat dinyatakan KPU dengan instrumen Sipol-nya lebih siap.
Sinyalemen ini, kata dia, dapat dilihat dari program KPU dalam memfasilitasi pertemuan antara IT KPU dan IT operator parpol. Tujuannya agar terjadi pemahaman yang sama saat proses input data.
Peneliti Senior SPD Daniel Zuchron mengungkapkan, permasalahan yang terjadi pada pendaftaran dan verifikasi pada 2012 dapat diprediksi dan dicarikan solusinya dengan lebih baik pada periode ini.
Berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, parpol wajib mengisi data dalam Sipol.
Data-data itu berupa SK Kemkumham, kepengurusan tingkat pusat, provinsi (100%), kabupaten/kota (75%), dan kecamatan (50%), dokumen kepemilikan kantor tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, keterwakilan perempuan 30% kepengurusan di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, lambang partai, rekening partai, dan keanggotaan 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota.
Data keanggotaan, harus harus dimasukkan by name dan disertai dengan salinan kartu tanda anggota atau KTA dan KTP-elektronik atau surat keterangan pengganti Suket.
Sementara, kantor parpol harus disertai dengan surat pernyataan dari pimpinan parpol setempat bahwa kantor tersebut digunakan oleh partai yang bersangkutan sampai tahapan pemilu selesai dan surat keterangan dari camat, kades, atau lurah bahwa kantor itu digunakan oleh partai tersebut.
Dari data media content analysis SPD diketahui hampir semua parpol di DPR menerima Sipol sebagai sebuah terobosan untuk memodernisasi lembaga partai politik melalui sentuhan teknologi informasi.
Mereka menilai Sipol sebagai instrumen yang bertujuan untuk mendorong parpol agar memiliki kelembagaan partai yang kuat.
Hal seperti di atas dapat dilihat dari kewajiban pemenuhan tata kelola administrasi secara tertib dan efektif melalui kepemilikan dan ketersediaan big data, database keanggotaan dengan disertai manifes yang jelas dan tidak ‘abal-abal’.
Dengan demikian, parpol menjadi lebih mudah mengintegrasikan seluruh data pemilu secara lengkap dan komprehensif sebagaimana ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Hal ini terlihat dari adanya kesanggupan dan kesungguhan partai politik untuk melalukan input data, rekap KTA, pengurus, dan syarat-syarat lain secara ketat.
Parpol menunjukan kepatuhannya terhadap ketentuan mencantumkan kepengurusan, baik di pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; data keanggotaan; dan data-data pendukung lain seperti SK Kemenkumham, Lambang Partai, Nomor Rekening, dan data lainnya.
Melalui Sipol, terbangun mekanisme transparansi, tertib internal organisasi, relasi partai dengan konstituen, dan insentif bagi tumbuhnya kepercayaan publik.
Menurut August, jika ditarik ke depan maka basis data parpol yang ada di Sipol dapat diberdayakan lagi. "Misalnya, data tersebut dapat digunakan untuk mengukur derajat organisasi masing-masing parpol yang akan berguna untuk memprediksi tumbuh tidaknya sistem kepartaian yang melembaga," tuturnya.
(dam)