Verifikasi Sidik Jari Menjamin Program Sosial Tepat Sasaran

Kamis, 19 Oktober 2017 - 12:23 WIB
Verifikasi Sidik Jari...
Verifikasi Sidik Jari Menjamin Program Sosial Tepat Sasaran
A A A
JAKARTA - Penyaluran program bantuan sosial (bansos) kerap dihadang dengan persoalan otentisitas data calon penerima. Pemerintah pun berupaya mencari solusi agar proses distribusi bansos bisa tepat sasaran. Salah satunya dengan penggunaan medium sidik jari untuk memverifikasi apakah seorang individu benar-benar penerima bansos.

Rencana penggunaan sidik jari sebagai alat verifikasi penerima bantuan sosial tengah dikaji jajaran Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Kemenko Pemberdayaan Masyarakat dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Bank Indonesia (BI). Jika tidak ada aral melintang akhir tahun ini, penggunaan sidik jari sebagai alat verifikasi penerimaan bansos akan mulai diterapkan.

"Kami telah bertemu dengan jajaran kementerian terkait untuk memastikan upaya penggunaan sidik jari sebagai alat verifikasi penerimaan bantuan sosial," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah di Jakarta, beberapa waktu lalu.

(Baca Juga: Fokus Menggenjot Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat
Dia menjelaskan, penggunaan sidik jari sebagai alat verifikasi penerimaan bantuan sosial nanti berbasis pada teknologi biometri kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Teknologi ini mampu mengidentifikasi ketunggalan identitas penduduk dari hasil perekaman data penduduk wajib e-KTP. Seperti diketahui, e-KTP mempunyai chip khusus yang memuat informasi data biodata, foto, citra tanda tangan, dan dua sidik jari telunjuk kanan dan kiri.

"Dengan kelengkapan data dan teknologi biometri, maka bisa menghindari penyalahgunaan identitas penerima bantuan. Misalnya saja si A adalah seorang yang berhak mendapatkan subsidi. B adalah orang yang tidak berhak memperoleh bantuan, tetapi berhasil mencuri e-KTP si A dan berusaha mendapatkan bantuan secara ilegal. Akan tetapi, dia akan dihadang oleh fitur pemadanan biometri yang dimiliki e-KTP reader yang akan mencocokkan sidik jari si B dengan data yang terekam di chip (sidik jari si A)," ujarnya.

Zudan mengatakan, penggunaan sidik jari ini akan direalisasikan tahun ini. Nanti Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri hanya akan menyiapkan data pendudukan. Sementara terkait lokasi realisasi program ini akan disiapkan Kementerian Sosial, Kemenko PMK, dan Kementerian Bidang Perekonomian.

"Jadi, mulai tahun ini dilakukan pilot project untuk penerimaan bantuan sosial tersebut hanya cukup membawa jari atau jempol saja untuk uji finger print,” ungkapnya.

Selain itu, Zudan juga menunggu Kementerian Sosial dan perbankan menyiapkan infrastruktur. Ada beberapa instrumen yang harus disiapkan agar penggunaan sidik jari bisa berjalan lancar. "Harus ada jaringan VPN (virtual private network) dan finger reader," ujarnya.

Zudan mengatakan, saat ini Indonesia tengah membangun dan mendesain keuangan inklusif. Karena semua bantuan sosial akan dilakukan melalui perbankan dan nontunai. Dengan begitu, dibutuhkan data kependudukan tunggal dan verifikator andal agar program tersebut tepat sasaran. "Data kependudukan yang berbasis kartu tanda penduduk elektronik (e-KPT) dengan biometrinya saat ini sudah mulai rapi dan bisa digunakan untuk hal tersebut," ujarnya.

Tidak hanya itu, adanya rencana ini secara tidak langsung merupakan bagian untuk mendeteksi masyarakat yang belum merekam dan berdata ganda. Dia mengatakan, jika penerima bantuan sosial diketahui belum melakukan perekaman, maka akan diwajibkan merekam data terlebih dahulu.

"Kita akan deteksi yang NIK-nya ganda. Jadi tidak bisa lagi (datanya) di sana sini sudah meninggal dan yang pindah ataupun lainnya," ungkapnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), disebutkan NIK sebagai data yang bersumber dari Kemendagri digunakan untuk beberapa hal, antara lain dasar untuk pemberian layanan publik, alokasi anggaran, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kejahatan.

"Jadi, ilustrasi saja orang boleh punya rumah sepuluh, mobil berapa puluh, buka rekening beberapa bank, tapi datanya harus satu," ungkapnya.

Tjahjo menuturkan, saat ini sudah banyak instansi layanan publik yang bekerja sama dengan Kemendagri dalam hal pemanfaatan data kependudukan. Untuk mencapai penggunaan data tunggal ini, dia mengatakan, akan terus meningkatkan kerja sama pemanfaatan data NIK.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7583 seconds (0.1#10.140)