KPU Nyatakan 13 Parpol Gagal Daftar Jadi Peserta Pemilu 2019
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 13 partai politik (parpol) gagal melanjutkan proses pendaftarannya sebagai calon peserta pemilu 2019, karena tidak mampu melengkapi dokumen kepengurusan.
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, ke-13 yang gagal mendaftar disebabkan karena hingga 17 Oktober 2017 (masa pelengkapan) tidak mampu membawa berkas yang dibutuhkan untuk bisa mendaftar sebagai calon peserta pemilu.
Sesuai dengan peraturan, maka upaya pendaftaran ke 13 parpol tidak dapat diteruskan atau masuk dalam tahap penelitian dokumen.
"Total sampai 17 Oktober 2017, pukul 24.00 WIB ada 14 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap. Sehingga dengan begitu ada 13 partai politik yang dinyatakan dokumennya tidak lengkap," ujar Hasyim di kantornya, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Menurut Hasyim ke-13 parpol juga telah diberikan informasi terkait hal tersebut dengan memberikan daftar ceklis dokumen yang diserahkan serta dokumen tidak lengkap selama pendaftaran.
Diakuinya ada beberapa partai yang menolak untuk menerima formulir tersebut. "Ceklis sudah disiapkan tentang dokumen apa saja yang diserahkan apa saja yang belum itu sudah disiapkan," ungkapnya.
"(Meskipun) ada yang sudah menerima tandatangan dan dibawa pulang, ada yang belum mau diserahkan," imbuh Hasyim.
Hasyim mengaku, siap apabila nantinya parpol yang keberatan dengan keputusan KPU membawanya ke gugatan di Bawaslu. Termasuk apabila ada yang menggugat secara administrasi menyangkut kewajiban menggunakan sistem informasi partai politik (sipol).
"Ya nanti kita akan sampaikan pembuktian apa yang melanggar secara administrasi. Yang ingin saya tegas, sipol itu kan alat atau sarana," pungkasnya.
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, ke-13 yang gagal mendaftar disebabkan karena hingga 17 Oktober 2017 (masa pelengkapan) tidak mampu membawa berkas yang dibutuhkan untuk bisa mendaftar sebagai calon peserta pemilu.
Sesuai dengan peraturan, maka upaya pendaftaran ke 13 parpol tidak dapat diteruskan atau masuk dalam tahap penelitian dokumen.
"Total sampai 17 Oktober 2017, pukul 24.00 WIB ada 14 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap. Sehingga dengan begitu ada 13 partai politik yang dinyatakan dokumennya tidak lengkap," ujar Hasyim di kantornya, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Menurut Hasyim ke-13 parpol juga telah diberikan informasi terkait hal tersebut dengan memberikan daftar ceklis dokumen yang diserahkan serta dokumen tidak lengkap selama pendaftaran.
Diakuinya ada beberapa partai yang menolak untuk menerima formulir tersebut. "Ceklis sudah disiapkan tentang dokumen apa saja yang diserahkan apa saja yang belum itu sudah disiapkan," ungkapnya.
"(Meskipun) ada yang sudah menerima tandatangan dan dibawa pulang, ada yang belum mau diserahkan," imbuh Hasyim.
Hasyim mengaku, siap apabila nantinya parpol yang keberatan dengan keputusan KPU membawanya ke gugatan di Bawaslu. Termasuk apabila ada yang menggugat secara administrasi menyangkut kewajiban menggunakan sistem informasi partai politik (sipol).
"Ya nanti kita akan sampaikan pembuktian apa yang melanggar secara administrasi. Yang ingin saya tegas, sipol itu kan alat atau sarana," pungkasnya.
(maf)