Partai Perindo Siap Buktikan Diri di Verifikasi Faktual

Selasa, 17 Oktober 2017 - 22:09 WIB
Partai Perindo Siap Buktikan Diri di Verifikasi Faktual
Partai Perindo Siap Buktikan Diri di Verifikasi Faktual
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) telah membuktikan diri sebagai partai baru yang mampu menyelesaikan tahap awal pendaftaran verifikasi administrasi, sebagai peserta pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin 9 Oktober 2017 lalu.

Ketua Bidang Kader, Anggota dan Saksi DPP Partai Perindo Armyn Gultom mengatakan, kesiapan tersebut ditunjukkan dengan diikuti lolosnya 100 persen kepengurusan DPD kabupaten atau kota seluruh Tanah air.

"Ini tidak sekadar kebanggaan semata, tapi menunjukkan kedisiplinan dan keseriusan para pengurus partai untuk ikut menjadi peserta pemilu sekaligus memenangkan Pemilu 2019. Agar bisa merubah wajah Indonesia, merubah perekonomian Indonesia lebih baik lagi," ujar Armyn saat dihubungi, Selasa (17/10/17).

Armyn memberikan penjelasan, ada tiga kriteria mendasar sebagai syarat verifikasi faktual, pertama mengenai jumlah pengurus dan kebenaran DPP Perindo. Kedua, kebenaran keterwakilan perempuan 30 persen dan ketiga kebenaran kantor sekretariat Perindo.

Disamping itu, verifikasi faktual juga menjadi tolak ukur penyesuaian dokumen inovasi yang dikirimkan oleh peserta pengadilan dengan fakta yang ada di lapangan.

"Misalnya, tersedianya kantor sekretariat dari pusat hingga daerah dan Partai Perindo sudah oke untuk itu, kemudian jumlah kepengurusan harus sesuai dengan yang dilaporkan ke KPU, verifikasi keanggotaan dan adanya keterwakilan perempuan dalam kepengurusan," katanya.

Disamping itu, Armyn menyebutkan ada yang membedakan antara Pemilu 2019 dengan Pemilu 2014, yakni adanya verifikasi faktual model sensus.

Berdasarkan keterangan KPU, terdapat dua jenis verifikasi. Pertama, verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kedua, verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya.

"Verifikasi keanggotaan biasanya dipublikasikan oleh KPU itu ada dua, pertama dengan model sensus, kalau KTA itu di bawah 100 artinya semua anggota dapat diverifikasi, tapi kalau di atas 100 biasanya itu sampel," ujar Armyn.

Setelah tahapan penelitian administrasi, KPU akan melakukan tahapan verifikasi faktual per tanggal 15 November 2017 hingga 5 Februari 2018.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3632 seconds (0.1#10.140)