KPK Tetapkan Tersangka Baru Terkait OTT Kebumen
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Dian Lestari Subekti Pertiwi sebagai tersangka kasus dugaan suap proses perubahan APBD 2016.
Penetapan Dian sebagai tersangka merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK 15 Oktober 2016 lalu. Penetapan Dian menambah jumlah tersangka menjadi enam orang.
"Ini merupakan pengembangan OTT pada pertengahan Oktober 2016 lalu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Dalam OTT itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya adalah Sigit Widodo, PNS di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen, Yudhy Tri Hartanto Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen (2014-2019), dan Adi Pandoyo Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen.
Kemudian Basikun Suwandin Atmojo pihak swasta dan Hartoyo pihak swasta. Kecuali Basikun, empat tersangka di antaranya sudah divonis di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam OTT KPK mengamankan uang tunai Rp60 juta.
Terungkap suap untuk alokasi anggaran Pokok Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sebesar Rp10,5 miliar. Anggaran ini terkait dengan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kebumen.
Proyek ini di antaranya untuk Komisi A DPRD Rp1,95 miliar, pengadaan buku dan alat tulis siswa Rp1,1 miliar. Piranti pendidikan ini dalam rangka program wajib belajar dasar sembilan tahun.
Kemudian program pendidikan menengah Rp100 juta dan pengadaan alat praktik dan peraga siswa Rp750 juta. Menurut Febri suap diduga berasal dari fee proyek 10 persen.
Fee diduga untuk memuluskan pelaksanaan proyek mengatur pemenang tender. Dalam penyidikan terungkap tersangka Dian berperan mengurus sekaligus mencari fee proyek.
"Dari tersangka BSA (Basikun Suwandin Atmojo), yang bersangkutan (Dian Lestari Subekti Pertiwi) mendapat fee Rp60 juta," terang Febri.
KPK bukan pertama kalinya menangani perkara korupsi yang melibatkan unsur eksekutif, legislatif dan pengusaha. Dalam kesempatan itu Febri mengatakan, institusinya terus mengingatkan kepala daerah untuk mewaspadai suap, korupsi, dan pelanggaran lainnya.
"Juga kepada para pengusaha untuk tidak mempengaruhi kebijakan publik. Terutama pada proyek proyek pengadaan yang kerap menjadi bancakan," pungkasnya.
Penetapan Dian sebagai tersangka merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK 15 Oktober 2016 lalu. Penetapan Dian menambah jumlah tersangka menjadi enam orang.
"Ini merupakan pengembangan OTT pada pertengahan Oktober 2016 lalu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Dalam OTT itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya adalah Sigit Widodo, PNS di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen, Yudhy Tri Hartanto Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen (2014-2019), dan Adi Pandoyo Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen.
Kemudian Basikun Suwandin Atmojo pihak swasta dan Hartoyo pihak swasta. Kecuali Basikun, empat tersangka di antaranya sudah divonis di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam OTT KPK mengamankan uang tunai Rp60 juta.
Terungkap suap untuk alokasi anggaran Pokok Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sebesar Rp10,5 miliar. Anggaran ini terkait dengan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kebumen.
Proyek ini di antaranya untuk Komisi A DPRD Rp1,95 miliar, pengadaan buku dan alat tulis siswa Rp1,1 miliar. Piranti pendidikan ini dalam rangka program wajib belajar dasar sembilan tahun.
Kemudian program pendidikan menengah Rp100 juta dan pengadaan alat praktik dan peraga siswa Rp750 juta. Menurut Febri suap diduga berasal dari fee proyek 10 persen.
Fee diduga untuk memuluskan pelaksanaan proyek mengatur pemenang tender. Dalam penyidikan terungkap tersangka Dian berperan mengurus sekaligus mencari fee proyek.
"Dari tersangka BSA (Basikun Suwandin Atmojo), yang bersangkutan (Dian Lestari Subekti Pertiwi) mendapat fee Rp60 juta," terang Febri.
KPK bukan pertama kalinya menangani perkara korupsi yang melibatkan unsur eksekutif, legislatif dan pengusaha. Dalam kesempatan itu Febri mengatakan, institusinya terus mengingatkan kepala daerah untuk mewaspadai suap, korupsi, dan pelanggaran lainnya.
"Juga kepada para pengusaha untuk tidak mempengaruhi kebijakan publik. Terutama pada proyek proyek pengadaan yang kerap menjadi bancakan," pungkasnya.
(maf)