Jadi Museum Batik, KPK Hibahkan Rumah Djoko Susilo ke Pemkot Solo

Senin, 16 Oktober 2017 - 21:09 WIB
Jadi Museum Batik, KPK...
Jadi Museum Batik, KPK Hibahkan Rumah Djoko Susilo ke Pemkot Solo
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan tanah dan bangunan (rumah) milik terdakwa kasus korupsi simulator SIM roda dua dan empat Irjen Pol Djoko Susilo kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah.

Pemkot Surakarta berencana menjadikan tanah dan bangunan senilai Rp49.126.962.000 itu sebagai museum batik. Langkah yang diambil untuk mendukung visi Kota Surakarta sebagai kota budaya dan pariwisata.

"Besok Selasa 17 Oktober 2017 KPK menghibahkan kepada Pemerintah Kota Surakarta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/10/2017).

Hibah berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor: S-234/MK.6/2017 tanggal 15 September 2017. Perihalnya tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara KPK kepada Pemkot Surakarta.

Objek tanah hibah itu memiliki luas 3.077 meter persegi. Sesuai Buku Tanah Hak Milik Nomor 3.142, di atasnya berdiri bangunan seluas 597,75 meter persegi. Obyek berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kotamadya Surakarta.

Menurut Febri, objek hibah berstatus barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara. Objek yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang itu telah berkekuatan hukum tetap.

"Telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 537 K/PIDSUS/2014," terangnya. Adapun teknis penyerahan akan dilakukan langsung pimpinan KPK kepada Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo.

Seperti diketahui, mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara ditambah membayar uang pengganti Rp32 miliar. Vonis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta lebih berat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya memutuskan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi simulator SIM yang berakibat negara merugi Rp121,830 miliar.
(kri)
Berita Terkait
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dukung Sekat Arus Balik,...
Dukung Sekat Arus Balik, Korlantas Polri Siapkan Sistem Layanan Virtual
Berita Terkini
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved