Tanpa Didampingi SBY, Partai Demokrat Daftar ke KPU

Senin, 16 Oktober 2017 - 16:34 WIB
Tanpa Didampingi SBY, Partai Demokrat Daftar ke KPU
Tanpa Didampingi SBY, Partai Demokrat Daftar ke KPU
A A A
JAKARTA - Partai Demokrat datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pendaftar ke-17. Di hari terakhir, partai berlambang mercy memastikan telah melengkapi dokumen persyaratan kepengurusan dan keanggotaan sesuai yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu serta PKPU 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai.

“Hari ini DPP Partai Demokrat resmi menunaikan dengan 'tunai' kewajiban UU mendaftarkan Partai Demokrat sebagai parpol peserta ikut pemilu 2019-2024. Kami sampaikan seluruh persyaratan yang dipersyaratkan oleh UU telah kami lengkapi secara penuh,” ujar Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (16/10/2017).

Persyaratan tersebut meliputi kepengurusan DPP, DPD, DPC, hingga DPAC. Di dalamnya juga terdapat persyaratan lain seperti domisili kantor, rekening hingga status kantor.

“Seluruhnya telah kami lengkapi, yang telah kami sampaikan dalam 18 boks, 17 boks untuk 34 provinsi sementara 1 boks adalah DPP,” ucap Hinca.

Hinca pun berterima kasih atas sambutan KPU saat menerima dokumen pendaftaran dari Partai Demokrat. Tak lupa atas nama partai dirinya meminta doa dari masyarakat agar perhelatan pemilu nantinya dapat berjalan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Berikutnya kami sampaikan bahwa sipol yang kita isi bersama termasuk oleh Partai Demokrat kita selesaikan dengan baik dan kita persilakan KPU bersama tim LO untuk bersama memeriksa dokumen yang kami serahkan,” pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7904 seconds (0.1#10.140)