Hanura Protes Syarat Dokumen Pendaftaran Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Partai Hanura memprotes syarat dokumen pendaftaran pemilu di tingkat daerah yang dinilainya menyulitkan.
Hanura pun meminta KPU pusat lebih gencar melakukan sosialisasi kepada KPU di daerah terkait peraturan dan syarat pendaftaran.
"Mereka harus mengindahkan surat dari KPU Pusat, terutama pada angka 4," kata Ketua DPP Partai Hanura Sutrisno di The City Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2017).
DPP Partai Hanura meminta itu karena diprotes anggota Dewan Pengurus Cabang (DPC) terkait pendaftaran melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Yang menjadi persoalan, kita minta agar KPU di tingkat pusat lebih bisa koordinasi dengan KPU daerah, terutama pada waktu sampai besok terakhir (batas akhir pendaftaran-red)," tuturnya.
Menurut dia, masih ada anggapan seluruh data keanggotaan yang masuk Sipol harus dipenuhi dengan kartu tanda anggota (KTA) dan kartu tanda penduduk (KTP).
Dia menyayangkan syarat daerah yang mempunyai penduduk lebih dari 1 juta hanya butuh 1.000 anggota. Sebab, syarat itu dianggap sulit.
"Ini masih simpang siur, masih banyak pengurus di tingkat kodya belum sepenuhnya bisa mendaftar," paparnya.
Bunyi surat KPU nomor empat terkait penerimaan dokumen diprotesnya."Poin 4 itu sudah jelas bahwa apabila sampai akhir waktu pendaftaran kekurangan jumlah KTA atau KTP, kabupaten/kota dapat menerima surat keterangan," ucapnya.
Hanura pun meminta KPU pusat lebih gencar melakukan sosialisasi kepada KPU di daerah terkait peraturan dan syarat pendaftaran.
"Mereka harus mengindahkan surat dari KPU Pusat, terutama pada angka 4," kata Ketua DPP Partai Hanura Sutrisno di The City Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2017).
DPP Partai Hanura meminta itu karena diprotes anggota Dewan Pengurus Cabang (DPC) terkait pendaftaran melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Yang menjadi persoalan, kita minta agar KPU di tingkat pusat lebih bisa koordinasi dengan KPU daerah, terutama pada waktu sampai besok terakhir (batas akhir pendaftaran-red)," tuturnya.
Menurut dia, masih ada anggapan seluruh data keanggotaan yang masuk Sipol harus dipenuhi dengan kartu tanda anggota (KTA) dan kartu tanda penduduk (KTP).
Dia menyayangkan syarat daerah yang mempunyai penduduk lebih dari 1 juta hanya butuh 1.000 anggota. Sebab, syarat itu dianggap sulit.
"Ini masih simpang siur, masih banyak pengurus di tingkat kodya belum sepenuhnya bisa mendaftar," paparnya.
Bunyi surat KPU nomor empat terkait penerimaan dokumen diprotesnya."Poin 4 itu sudah jelas bahwa apabila sampai akhir waktu pendaftaran kekurangan jumlah KTA atau KTP, kabupaten/kota dapat menerima surat keterangan," ucapnya.
(dam)