KPK Tak Ingin Terburu-buru Terbitkan Sprindik Baru Setya Novanto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ingin terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Ketua DPR Setya Novanto.
KPK beralasan tidak ingin mengulang sidang praperadilan. "Penyidik tengah mempertimbangkan secara detail dan hati-hati. Sebab kita tidak ingin ada praperadilan lagi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan, Selasa (10/10/2017).
Menurut Basaria, biarkan penyidik berkonsentrasi. Sebelum terbit sprindik baru, penyidik hendaknya leluasa dengan membuat pertimbangan secara detail.
"Jangan dipaksa-paksa. Biarkan nanti penyidik yakin dengan keputusannya," ucapnya. (Baca juga: KPK Diminta Tak Gegabah Keluarkan Sprindik Baru untuk Setya Novanto )
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK masih mempelajari putusan praperadilan yang memenangkan gugatan Novanto.
"Kita masih mempelajari putusan praperadilan secara cermat dan hati hati, " ujarnya.
KPK beralasan tidak ingin mengulang sidang praperadilan. "Penyidik tengah mempertimbangkan secara detail dan hati-hati. Sebab kita tidak ingin ada praperadilan lagi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan, Selasa (10/10/2017).
Menurut Basaria, biarkan penyidik berkonsentrasi. Sebelum terbit sprindik baru, penyidik hendaknya leluasa dengan membuat pertimbangan secara detail.
"Jangan dipaksa-paksa. Biarkan nanti penyidik yakin dengan keputusannya," ucapnya. (Baca juga: KPK Diminta Tak Gegabah Keluarkan Sprindik Baru untuk Setya Novanto )
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK masih mempelajari putusan praperadilan yang memenangkan gugatan Novanto.
"Kita masih mempelajari putusan praperadilan secara cermat dan hati hati, " ujarnya.
(dam)