Maraknya Kejahatan Cyber Crime, DPR - Pemerintah Bahas RUU Ekstradisi

Selasa, 10 Oktober 2017 - 13:02 WIB
Maraknya Kejahatan Cyber Crime, DPR - Pemerintah Bahas RUU Ekstradisi
Maraknya Kejahatan Cyber Crime, DPR - Pemerintah Bahas RUU Ekstradisi
A A A
JAKARTA - Komisi I DPR menggelar rapat bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) beserta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) hari ini. Adapun agendanya pembahasan tingkat 1 Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Indonesia dan Republik Rakyat Cina tentang Ekstradisi.

"Ini kan pembahasan tingkat pertama untuk pengesahan perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Cina, itu aja," kata Menkum HAM Yasonna Laoly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Sedangkan ekstradisi itu menyangkut semua kasus, tidak hanya korupsi. "Semua, pokoknya ekstradisi kejahatan cyber crime yang dari sini korupsi yang ada di sana orang-orang yang ada di sana sama juga itu timbal balik," paparnya.

Diketahui, naskah perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Cina telah ditandatangani di Beijing, 1 Juli 2009 silam. Saat itu, perjanjian itu ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Hassan Wirajuda dan Menteri Luar Negeri China Yang Jiechi.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8263 seconds (0.1#10.140)