KPK Sita Bukti Elektronik dan Dokumen Terkait Kasus OTT

Senin, 09 Oktober 2017 - 14:07 WIB
KPK Sita Bukti Elektronik...
KPK Sita Bukti Elektronik dan Dokumen Terkait Kasus OTT
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan penyitaan sejumlah alat bukti dalam kasus suap di lingkungan Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. Yang terbaru, KPK menyita sejumlah alat bukti elektronik dan dokumen.

Penyitaan menyusul penggeledahan di rumah dinas Anggota DPR Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha di komplek DPR Kalibata, Jakarta. Tim KPK juga menggeledah Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara dan rumah dinas Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono.

"Dari tiga lokasi itu, penyidik menyita barang bukti elektronik dan dokumen yang terkait dengan proses penanganan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Marlina Moha Siahaan, "ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (9/10/2017).

Tim yang terus bergerak juga mengamankan CCTV dan bukti pesan hotel di daerah Pecenongan Jakarta Pusat. "Kita juga mengamankan CCTV dan bukti pesan hotel, "terangnya.

Suap terungkap dalam operasi tangkap tangan KPK di wilayah Jakarta. Dalam OTT Jumat (6/10) malam itu, KPK menyita mata uang asing sebesar 64.000 dollar Singapura. Uang suap diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni di hotel wilayah Pecenongan, Jakarta Pusat sebesar 53.000 dollar Singapura.

Kemudian di mobil Aditya sebesar 11.000 dollar Singapura. Suap yang diterima Sudiwardono untuk dua kepentingan. Pertama untuk tidak menahan Marlina Moha Siahaan, terdakwa kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010.

Suap juga untuk mempengaruhi putusan banding yang diajukan terdakwa. Aditya Anugrah Moha yang merupakan anak terdakwa berharap orang tuanya bisa bebas atau menjalani hukuman minimal. Tim KPK telah menemukan surat Pengadilan Tinggi Sulut yang isinya terdakwa tidak ditahan. Surat tertanggal Agustus 2017.

Dalam OTT ini KPK telah menetapkan Aditya Anugrah Moha dan Sudiwardono sebagai tersangka. Keduanya langsung dijebloskan ke dalam tahanan untuk 20 hari pertama. "Saat ini kita masih terus mendalami kasus ini, "tegasnya.
(pur)
Berita Terkait
OTT Hakim di Depok,...
OTT Hakim di Depok, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Penampakan Ketua Pengadilan...
Penampakan Ketua Pengadilan Negeri Depok Kenakan Rompi Oranye KPK
OTT Hakim di Depok,...
OTT Hakim di Depok, KPK Tangkap Ketua PN dan 6 Orang Lainnya
OTT KPK Tangkap Hakim...
OTT KPK Tangkap Hakim PN Surabaya
Hakim Agung Kena OTT...
Hakim Agung Kena OTT KPK, Diduga Terkait Suap Pengurusan Perkara
Baru OTT 2 Kali Sepanjang...
Baru OTT 2 Kali Sepanjang Semester I Tahun 2025, KPK Minta Maaf
Berita Terkini
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved