KPK Resmi Tahan Dua Tersangka Suap Penanganan Perkara PT Manado
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dua tersangka suap pengamanan perkara di Manado. Keduanya yakni, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Aditya Anugerah Moha.
"Keduanya ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (8/10/2017).
Keduanya ditahan di lokasi berbeda, tersangka Aditya ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK, sementara tersangka Sudiwardono ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Pomdam Jaya, Guntur.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK pada Jumat, 6 Oktober 2017. Aditya Moha ditetapkan sebagai tersangka penyuap.
Dia disangka dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Sudiwardono disangka sebagai penerima suap. Dia disangka dengan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Keduanya ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (8/10/2017).
Keduanya ditahan di lokasi berbeda, tersangka Aditya ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK, sementara tersangka Sudiwardono ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Pomdam Jaya, Guntur.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK pada Jumat, 6 Oktober 2017. Aditya Moha ditetapkan sebagai tersangka penyuap.
Dia disangka dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Sudiwardono disangka sebagai penerima suap. Dia disangka dengan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(maf)