MA Akui yang Diamankan KPK Adalah Ketua PT Manado
Sabtu, 07 Oktober 2017 - 18:32 WIB
MA Akui yang Diamankan KPK Adalah Ketua PT Manado
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi membenarkan jika Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono.
"Kalau menurut informasi awal (yang diamankan) Ketua Pengadilan Tinggi Manado, tapi masih dicek kebenarannya," kata Suhadi di Jakarta, Sabtu (7/10/2017).
Selain hakim, KPK juga mengamankan seorang politisi. "Katanya anggota DPR, tapi masih dicek apakah wakil dari Manado kemudian tertangkap di DPR atau memang anggota DPRD Manado, kasusnya pun belum jelas," tambah Suhadi.
Menurut informasi yang dihimpun, politisi yang diamankan adalah anggota DPR dari fraksi Partai Golkar dapil Sulawesi Utara. Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, KPK juga mengamankan sejumlah uang.
"Sejumlah uang dalam mata uang asing juga diamankan sebagai barang bukti di lokasi, tim masih di lapangan jadi kami belum bisa informasikan lebih lanjut," ungkap Laode.
KPK akan mengumumkan status pihak-pihak yang diamankan dalam konferensi pers. "Sesuai KUHAP kami dapat melakukan pemeriksaan maksimal 24 jam," tambah Laode.
Pengumuman tersangka rencananya akan dilakukan dalam konferensi pers malam ini.
"Kalau menurut informasi awal (yang diamankan) Ketua Pengadilan Tinggi Manado, tapi masih dicek kebenarannya," kata Suhadi di Jakarta, Sabtu (7/10/2017).
Selain hakim, KPK juga mengamankan seorang politisi. "Katanya anggota DPR, tapi masih dicek apakah wakil dari Manado kemudian tertangkap di DPR atau memang anggota DPRD Manado, kasusnya pun belum jelas," tambah Suhadi.
Menurut informasi yang dihimpun, politisi yang diamankan adalah anggota DPR dari fraksi Partai Golkar dapil Sulawesi Utara. Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, KPK juga mengamankan sejumlah uang.
"Sejumlah uang dalam mata uang asing juga diamankan sebagai barang bukti di lokasi, tim masih di lapangan jadi kami belum bisa informasikan lebih lanjut," ungkap Laode.
KPK akan mengumumkan status pihak-pihak yang diamankan dalam konferensi pers. "Sesuai KUHAP kami dapat melakukan pemeriksaan maksimal 24 jam," tambah Laode.
Pengumuman tersangka rencananya akan dilakukan dalam konferensi pers malam ini.
(pur)