Pancasila Mampu Sinkronkan Hukum Adat, Islam dan Modern
A
A
A
JAKARTA - Sebelumnya Indonesia adalah negara kerajaan yang memberlakukan hukum adat dan hukum Islam. Hebatnya, dua hukum dapat berlaku secara bersamaan.
Era modern, dua hukum itu bertambah satu yaitu hukum modern. Pancasila terbukti mampu mensinkronkan ketiga hukum itu yang terus disesuaikan dengan perkembangan zaman.
"Indonesia tidak berlaku hukum pancung, tidak boleh memaksakan hukum Islam dengan adat dan budaya yang berlaku di Indonesia," ujar mantan Wakil Ketua Umum PBNU, As’ad Said Ali, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Menurutnya Pancasila adalah hasil ijtihad ulama dan kelompok nasionalis yang diramu melalui cara mengawinkan sistem berbasis modern dengan Islam dan kondisi yang ada di Indonesa. Dia menuturkan Indonesia yang memiliki 1.340 suku, tetapi dari dulu Pancasila terbukti tetap sakti menjadi alat pemersatu dan penguat bangsa. (Baca: Panglima TNI Ajak Masyarakat Amalkan Demokrasi Pancasila)
"Karena itu marilah kita pelihara, kita kembangkan sesuai perkembangan jaman agar kita terhindar dari perpecahan," ucapnya.
Era modern, dua hukum itu bertambah satu yaitu hukum modern. Pancasila terbukti mampu mensinkronkan ketiga hukum itu yang terus disesuaikan dengan perkembangan zaman.
"Indonesia tidak berlaku hukum pancung, tidak boleh memaksakan hukum Islam dengan adat dan budaya yang berlaku di Indonesia," ujar mantan Wakil Ketua Umum PBNU, As’ad Said Ali, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Menurutnya Pancasila adalah hasil ijtihad ulama dan kelompok nasionalis yang diramu melalui cara mengawinkan sistem berbasis modern dengan Islam dan kondisi yang ada di Indonesa. Dia menuturkan Indonesia yang memiliki 1.340 suku, tetapi dari dulu Pancasila terbukti tetap sakti menjadi alat pemersatu dan penguat bangsa. (Baca: Panglima TNI Ajak Masyarakat Amalkan Demokrasi Pancasila)
"Karena itu marilah kita pelihara, kita kembangkan sesuai perkembangan jaman agar kita terhindar dari perpecahan," ucapnya.
(kur)