KPU Beri Akses Bawaslu Awasi Sipol

Jum'at, 06 Oktober 2017 - 05:02 WIB
KPU Beri Akses Bawaslu...
KPU Beri Akses Bawaslu Awasi Sipol
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan akses bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bisa membuka sistem informasi partai politik (sipol).

Akses diberikan berupa username serta pasword yang nantinya digunakan untuk mengawasi input data sipol yang digunakan partai politik (parpol) memasukkan data kepengurusan dan keanggotannya.

"Rencananya hari ini, Bawaslu akan diberikan akses dan username password untuk bisa mengawasi perkembangan sipol," ujar Anggota KPU Hasyim Asyari saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Menurut Hasyim, melalui akses sipol, Bawaslu juga dapat memaksimalkan jajarannya didaerah untuk ikut mengawasi proses pendaftaran. Sebagaimana diketahui, dokumen keanggotaan yang memuat nama dan fotokopi KTP serta KTA diserahkan di tiap KPU kabupaten/kota.

Hasyim mengomentari, alasan baru diberikannya akses sipol untuk Bawaslu dihari ketiga pendaftaran calon peserta pemilu 2019. Menurutnya, pada gilirannya nanti sipol memang akan dibuka kepada masyarakat untuk memantau data yang dimiliki oleh partai politik.

"Tidak ada alasan (kenapa Bawaslu baru diberikan akses). Kita terbuka saja, nanti ketika sudah ada parpol yang mendaftar sipol kan dibuka, sehingga siapapun bisa mengakses itu," tambah Hasyim.

Sebelumnya, Bawaslu mengingatkan KPU tentang aturan mewajibkan sipol sebagai syarat tunggal untuk mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2019. Bawaslu beranggapan Undang-undang (UU) 7/2017 tidak mewajibkan penggunaan sipol ini dan kalau dijadikan syarat tunggal akan berujung pada gugatan bagi partai yang tidak diloloskan.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin mengaku belum mendapat informasi resmi dari KPU terkait pemberian akses sipol ini. "Belum, saya cek pak Ketua (Abhan) juga belum dapat informasi apapun soal sipol," kata Afif saat dikonfirmasi.

Menurut dia, Bawaslu juga masih meraba tentang isi dari sipol ini, dan tetap menyayangkan apabila sistem tersebut dijadikan patokan satu-satunya bagi partai sebelum mendaftar.

"Kami intinya belum dapat akses untuk tahu sipol itu dalamnya apa saja sementara dia diwajibkan dalam PKPU sebagai syarat pendaftaran," tuturnya.
(maf)
Berita Terkait
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Sirekap Ngebug, Warganet...
Sirekap Ngebug, Warganet Skeptis dengan Kemampuan Tim IT KPU
Punya Harta Rp9 Miliar,...
Punya Harta Rp9 Miliar, Intip Isi Garasi Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Profil 14 Calon Anggota...
Profil 14 Calon Anggota KPU, Petahana hingga Pegiat Pemilu
4 Nama Berkonsultasi...
4 Nama Berkonsultasi Serius ke KPU DKI Terkait Maju Cagub Jakarta Jalur Independen
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Berita Terkini
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved