KPU Beri Akses Bawaslu Awasi Sipol
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan akses bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bisa membuka sistem informasi partai politik (sipol).
Akses diberikan berupa username serta pasword yang nantinya digunakan untuk mengawasi input data sipol yang digunakan partai politik (parpol) memasukkan data kepengurusan dan keanggotannya.
"Rencananya hari ini, Bawaslu akan diberikan akses dan username password untuk bisa mengawasi perkembangan sipol," ujar Anggota KPU Hasyim Asyari saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Menurut Hasyim, melalui akses sipol, Bawaslu juga dapat memaksimalkan jajarannya didaerah untuk ikut mengawasi proses pendaftaran. Sebagaimana diketahui, dokumen keanggotaan yang memuat nama dan fotokopi KTP serta KTA diserahkan di tiap KPU kabupaten/kota.
Hasyim mengomentari, alasan baru diberikannya akses sipol untuk Bawaslu dihari ketiga pendaftaran calon peserta pemilu 2019. Menurutnya, pada gilirannya nanti sipol memang akan dibuka kepada masyarakat untuk memantau data yang dimiliki oleh partai politik.
"Tidak ada alasan (kenapa Bawaslu baru diberikan akses). Kita terbuka saja, nanti ketika sudah ada parpol yang mendaftar sipol kan dibuka, sehingga siapapun bisa mengakses itu," tambah Hasyim.
Sebelumnya, Bawaslu mengingatkan KPU tentang aturan mewajibkan sipol sebagai syarat tunggal untuk mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2019. Bawaslu beranggapan Undang-undang (UU) 7/2017 tidak mewajibkan penggunaan sipol ini dan kalau dijadikan syarat tunggal akan berujung pada gugatan bagi partai yang tidak diloloskan.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin mengaku belum mendapat informasi resmi dari KPU terkait pemberian akses sipol ini. "Belum, saya cek pak Ketua (Abhan) juga belum dapat informasi apapun soal sipol," kata Afif saat dikonfirmasi.
Menurut dia, Bawaslu juga masih meraba tentang isi dari sipol ini, dan tetap menyayangkan apabila sistem tersebut dijadikan patokan satu-satunya bagi partai sebelum mendaftar.
"Kami intinya belum dapat akses untuk tahu sipol itu dalamnya apa saja sementara dia diwajibkan dalam PKPU sebagai syarat pendaftaran," tuturnya.
Akses diberikan berupa username serta pasword yang nantinya digunakan untuk mengawasi input data sipol yang digunakan partai politik (parpol) memasukkan data kepengurusan dan keanggotannya.
"Rencananya hari ini, Bawaslu akan diberikan akses dan username password untuk bisa mengawasi perkembangan sipol," ujar Anggota KPU Hasyim Asyari saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Menurut Hasyim, melalui akses sipol, Bawaslu juga dapat memaksimalkan jajarannya didaerah untuk ikut mengawasi proses pendaftaran. Sebagaimana diketahui, dokumen keanggotaan yang memuat nama dan fotokopi KTP serta KTA diserahkan di tiap KPU kabupaten/kota.
Hasyim mengomentari, alasan baru diberikannya akses sipol untuk Bawaslu dihari ketiga pendaftaran calon peserta pemilu 2019. Menurutnya, pada gilirannya nanti sipol memang akan dibuka kepada masyarakat untuk memantau data yang dimiliki oleh partai politik.
"Tidak ada alasan (kenapa Bawaslu baru diberikan akses). Kita terbuka saja, nanti ketika sudah ada parpol yang mendaftar sipol kan dibuka, sehingga siapapun bisa mengakses itu," tambah Hasyim.
Sebelumnya, Bawaslu mengingatkan KPU tentang aturan mewajibkan sipol sebagai syarat tunggal untuk mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2019. Bawaslu beranggapan Undang-undang (UU) 7/2017 tidak mewajibkan penggunaan sipol ini dan kalau dijadikan syarat tunggal akan berujung pada gugatan bagi partai yang tidak diloloskan.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin mengaku belum mendapat informasi resmi dari KPU terkait pemberian akses sipol ini. "Belum, saya cek pak Ketua (Abhan) juga belum dapat informasi apapun soal sipol," kata Afif saat dikonfirmasi.
Menurut dia, Bawaslu juga masih meraba tentang isi dari sipol ini, dan tetap menyayangkan apabila sistem tersebut dijadikan patokan satu-satunya bagi partai sebelum mendaftar.
"Kami intinya belum dapat akses untuk tahu sipol itu dalamnya apa saja sementara dia diwajibkan dalam PKPU sebagai syarat pendaftaran," tuturnya.
(maf)