Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Konawe Utara Lebih Besar dari e-KTP

Selasa, 03 Oktober 2017 - 19:24 WIB
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Konawe Utara Lebih Besar dari e-KTP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi perizinan kuasa pertambangan nikel.

Terungkap dalam penyidikan kasus yang melibatkan Aswad diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 triliun.

Selain itu Aswad juga diduga telah menerima suap sebesar Rp13 miliar. "Kerugian keuangan negara dalam kasus ini cukup besar sebanding dengan kasus korupsi KTP elektronik Rp2,3 triliun dan kasus BLBI Rp3,7 triliun," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Aswad Sulaiman menjabat Bupati Konawe Utara selama dua periode, 2007-2009 dan 2011-2016. Penyelewengan yang merugikan keuangan negara itu diduga berlangsung tahun selama 2007-2014.

Saut mengatakan, ada delapan perusahaan tambang nikel yang diduga sebagai pemberi suap. Suap Rp13 miliar untuk melicinkan penerbitan izin kuasa pertambangan nikel di wilayah Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Molawe.

Akibat perbuatan Aswad, negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp2,7 triliun. Sebab dalam praktiknya telah terjadi penunggakan pajak, tidak membayar royalti serta mengabaikan reklamasi lokasi tambang.

"Karena masih dikembangkan, kita belum bisa membuka nama nama perusahaan itu," ucap Saut.

Sebelumnya Tim KPK menggeledah rumah pribadi Aswad Sulaiman. Tim juga menggeledah kantor Bupati Konawe Utara. Dalam penggeledahan tim menyita sejumlah dokumen penting.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1036 seconds (0.1#10.140)