DPR Imbau untuk Tetap Mewaspadai Bahaya Laten Komunis
A
A
A
JAKARTA - DPR turut menentang budaya laten dari kebangkitan Komunis di Indonesia. Hal tersebut menjawab tuntutan massa aksi 299 yang menginginkan Perppu Ormas dihapus, dan meminta pemerintah tegas pada upaya kebangkitan PKI.
Perwakilan aksi massa 299 diterima oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan Fadli Zon didampingi sejumlah anggota DPR yang mendampingi seperti Jazuli Juwaini, Al Muzamil Yusuf dan Nasir Djamil (F-PKS), Daeng Muhamad (F-PAN) serta Ahmad Riza Patria (F-Gerindra).
Agus menyatakan DPR tegas menentang dan mewaspadai bahaya laten komunis di Indonesia karena bertentangan dengan ideologi Pancasila dan konsep demokrasi di Indonesia.
"Sangat bertentangan, terlebih aturan perundang-undangan seperti TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966," ucapnya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Menurutnya, ketetapan MPRS No 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) masih berlaku. TAP MPRS merupakan dasar hukum yang sangat kuat dan kedudukannya lebih tinggi dari Undang-Undang.
"Karena itu, segala faham yang berbau komunis merupakan hal yang terlarang. Sampai saat ini, masih berlaku dan tidak pernah dicabut. Maka seluruh tatanan hukum perundang-undangan dibawahnya harus tunduk mengikuti," jelasnya.
Terkait Perppu Ormas, sambungnya, Perppu bersifat diskresi dari pemerintah dan mempunyai jangka waktu hingga diambil keputusan disetujui atau tidak oleh DPR. Saat ini, Perppu Ormas sudah diserahkan kepada Komisi II untuk dibahas.
"Batas akhir pembahasan adalah masa persidangan sekarang ini pada akhir bulan Oktober sudah harus ada keputusan, disetujui atau tidak. Nanti, posisi persisnya ada di Komisi II," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon tegas menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dan Kebangkitan PKI. Menurutnya kedua hal tersebut bertentangan dengan UUD 45 dan TAP MPRS Nomor 25.
"Kami mengucapkan terimakasih atas dua isu yang bapak dan ibu sampaikan. Pertama tentang Perppu nomor 2 tahun 2017. Kedua mengenai komunis. Mengenai Perppu saya dari awal pertama terus menolak, Fraksi Gerindra juga menolak. Mengenai bangkitnya kembali komunis saya juga menolak karena tidak sesuai dengan UUD 45 dan TAP MPRS Nomor 25," ucapnya dalam kesempatan yang sama.
Menurutnya, Perppu tersebut akan dibahas di Komisi II DPR RI dan akan di paripurnakan untuk dimintakan persetujuan pada pertengahan Oktober sebelum masa sidang berakhir.
"Sejauh ini kita belum mengetahui siapa yang mendukung atau menolak Perppu ini. Masih ada satu bulan silakan saudara menyampaikan aspirasi kami siap menerima," ungkapnya.
Perwakilan aksi massa 299 diterima oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan Fadli Zon didampingi sejumlah anggota DPR yang mendampingi seperti Jazuli Juwaini, Al Muzamil Yusuf dan Nasir Djamil (F-PKS), Daeng Muhamad (F-PAN) serta Ahmad Riza Patria (F-Gerindra).
Agus menyatakan DPR tegas menentang dan mewaspadai bahaya laten komunis di Indonesia karena bertentangan dengan ideologi Pancasila dan konsep demokrasi di Indonesia.
"Sangat bertentangan, terlebih aturan perundang-undangan seperti TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966," ucapnya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Menurutnya, ketetapan MPRS No 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) masih berlaku. TAP MPRS merupakan dasar hukum yang sangat kuat dan kedudukannya lebih tinggi dari Undang-Undang.
"Karena itu, segala faham yang berbau komunis merupakan hal yang terlarang. Sampai saat ini, masih berlaku dan tidak pernah dicabut. Maka seluruh tatanan hukum perundang-undangan dibawahnya harus tunduk mengikuti," jelasnya.
Terkait Perppu Ormas, sambungnya, Perppu bersifat diskresi dari pemerintah dan mempunyai jangka waktu hingga diambil keputusan disetujui atau tidak oleh DPR. Saat ini, Perppu Ormas sudah diserahkan kepada Komisi II untuk dibahas.
"Batas akhir pembahasan adalah masa persidangan sekarang ini pada akhir bulan Oktober sudah harus ada keputusan, disetujui atau tidak. Nanti, posisi persisnya ada di Komisi II," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon tegas menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dan Kebangkitan PKI. Menurutnya kedua hal tersebut bertentangan dengan UUD 45 dan TAP MPRS Nomor 25.
"Kami mengucapkan terimakasih atas dua isu yang bapak dan ibu sampaikan. Pertama tentang Perppu nomor 2 tahun 2017. Kedua mengenai komunis. Mengenai Perppu saya dari awal pertama terus menolak, Fraksi Gerindra juga menolak. Mengenai bangkitnya kembali komunis saya juga menolak karena tidak sesuai dengan UUD 45 dan TAP MPRS Nomor 25," ucapnya dalam kesempatan yang sama.
Menurutnya, Perppu tersebut akan dibahas di Komisi II DPR RI dan akan di paripurnakan untuk dimintakan persetujuan pada pertengahan Oktober sebelum masa sidang berakhir.
"Sejauh ini kita belum mengetahui siapa yang mendukung atau menolak Perppu ini. Masih ada satu bulan silakan saudara menyampaikan aspirasi kami siap menerima," ungkapnya.
(maf)