KPK Sita 4 Mobil Mewah Bupati Kukar

Kamis, 28 September 2017 - 20:59 WIB
KPK Sita 4 Mobil Mewah...
KPK Sita 4 Mobil Mewah Bupati Kukar
A A A
JAKARTA - Empat mobil mewah milik Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari disita oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ dalam penggeledahan selama tiga hari berturut-turut.

Adapun, empat mobil mewah milik Bupati Rita Yang disita terseb‎ut yakni, Hummer type H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser. Namun demikian, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menduga Rita menyamarkan mobil mewahnya tersebut atas nama orang lain.

"Empat mobil tersebut diduga berada dalam penguasaan RIW (Rita Widyasari), namun dengan nama pihak lain," kata Basaria saat konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).

Diduga, empat mobil mewah tersebut merupakan hasil korupsi Rita Widyasari selama dirinya menjabat Bupati Kutai Kartanegara. ‎"Mobil-mobil ini diduga dibeli dari hasil suap ataupun gratifikasi," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Selain Rita, KPK juga menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Golden Sawit Prima (PT SGP), Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT ‎Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut diduga terjerat dalam dua kasus yang ber‎beda. Pada kasus pertama, Bupati Kukar, Rita Widyasari diduga menerima uang suap dari Dirut PT SGP sebesar Rp6 miliar.

Suap tersebut dimaksudkan untuk memuluskan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru. Suap tersebut terjadi sekira Juli dan Agustus 2010.

Sedangkan kasus kedua, Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur tersebut diduga secara bersama-sama dengan Komisaris PT MBB, Khairudin menerima gratifikasi sebesar 775 Dollar Amerika atau setara Rp6,975 miliar.

Dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengurusan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara dalam kurun waktu Rita menjabat ‎sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Sebagai penerima dugaan suap, Rita disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan pada kasus dugaan gratifikasi, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TipikorJuncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun, sebagai pihak pemberi suap, Hery Susanto disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a a‎tau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2147 seconds (0.1#10.140)