Meski Sudah Berstatus Tersangka, KPK Belum Tahan Bupati Kukar
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka suap perizinan perkebunan sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim).
Satu di antaranya adalah Bupati Kukar Rita Widyasari, yang diduga menerima suap Rp12 miliar lebih. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, meski sudah berstatus tersangka, KPK belum menahan ketiganya.
"Belum ditahan," ujar Basaria dalam konfrensi pers di gedung merah putih KPK Kamis (28/9/2017).
Basaria mengungkapkan, tim KPK masih melakukan penggeledahan. Penggeledahan yang berlangsung dua hari (26-27 September 2017), kata dia berlanjut hingga hari ini. Penggeledahan menjadi salah satu alasan KPK kenapa tidak langsung menahan para tersangka.
"Tim hingga hari ini masih terus melakukan penggeledahan," terangnya.
Lebih jauh Basaria menjelaskan, giatnya melakukan penggeledahan tim KPK menunjukkan penanganan kasus telah meningkat ke penyidikan.
"Informasi bisa saja bocor. Namun di KPK penggeledahan merupakan upaya paksa. Dan itu tingkat penyidikan yang sudah ada tersangkanya," jelasnya.
Satu di antaranya adalah Bupati Kukar Rita Widyasari, yang diduga menerima suap Rp12 miliar lebih. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, meski sudah berstatus tersangka, KPK belum menahan ketiganya.
"Belum ditahan," ujar Basaria dalam konfrensi pers di gedung merah putih KPK Kamis (28/9/2017).
Basaria mengungkapkan, tim KPK masih melakukan penggeledahan. Penggeledahan yang berlangsung dua hari (26-27 September 2017), kata dia berlanjut hingga hari ini. Penggeledahan menjadi salah satu alasan KPK kenapa tidak langsung menahan para tersangka.
"Tim hingga hari ini masih terus melakukan penggeledahan," terangnya.
Lebih jauh Basaria menjelaskan, giatnya melakukan penggeledahan tim KPK menunjukkan penanganan kasus telah meningkat ke penyidikan.
"Informasi bisa saja bocor. Namun di KPK penggeledahan merupakan upaya paksa. Dan itu tingkat penyidikan yang sudah ada tersangkanya," jelasnya.
(maf)