GMPG Lebih Setuju Setya Novanto Diberhentikan ketimbang Nonaktif
A
A
A
JAKARTA - Memberhentikan Setya Novanto dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar dinilai paling realistis saat ini.
Langkah tersebut dinilai lebih tepat dilakukan DPP Partai Golkar ketimbang memberhentikan Novanto sementara.
"Sesungguhnya terhadap pergantian Ketua Umum itu, DPP tidak perlu lagi meminta SN untuk mundur apalagi memberikan kewenangan SN untuk menunjuk siapa pelaksana tugasnya," kata Koordinator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia kepada SINDOnews, Kamis (28/9/2017).
Karena, lanjut dia, saat ini Setya Novanto telah menderita sakit parah. Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar, sakit parah masuk dalam kategori berhalangan tetap.
"Dengan berhalangan tetapnya Ketua Umum maka DPP dapat segera mengambil langkah. Itu mutlak kewenangan DPP," katanya.
Dia menambahkan, melalui rapat pleno, DPP sudah bisa memberhentikan Novanto sebagai Ketua Umum dan memilih serta menetapkan pelaksana tugasnya.
Menurut dia, untuk apa meminta mundur lagi, karena itu harusnya dilakukan sejak lama. "Sekarang yang paling realistis dan faktual adalah memberhentikannya dari Ketua Umum. Itu bisa jadi pembuktian DPP serius apa tidak," ungkapnya.
Seperti diketahui, rapat harian DPP Partai Golkar pada Senin 25 September 2017 merekomendasikan agar Setya Novanto diberhentikan sementara dari jabatan ketua umum Partai Golkar.
Alasannya, agar Setya Novanto fokus menghadapi persoalan hukum dan kesehatannya. Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah tersebut dinilai lebih tepat dilakukan DPP Partai Golkar ketimbang memberhentikan Novanto sementara.
"Sesungguhnya terhadap pergantian Ketua Umum itu, DPP tidak perlu lagi meminta SN untuk mundur apalagi memberikan kewenangan SN untuk menunjuk siapa pelaksana tugasnya," kata Koordinator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia kepada SINDOnews, Kamis (28/9/2017).
Karena, lanjut dia, saat ini Setya Novanto telah menderita sakit parah. Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar, sakit parah masuk dalam kategori berhalangan tetap.
"Dengan berhalangan tetapnya Ketua Umum maka DPP dapat segera mengambil langkah. Itu mutlak kewenangan DPP," katanya.
Dia menambahkan, melalui rapat pleno, DPP sudah bisa memberhentikan Novanto sebagai Ketua Umum dan memilih serta menetapkan pelaksana tugasnya.
Menurut dia, untuk apa meminta mundur lagi, karena itu harusnya dilakukan sejak lama. "Sekarang yang paling realistis dan faktual adalah memberhentikannya dari Ketua Umum. Itu bisa jadi pembuktian DPP serius apa tidak," ungkapnya.
Seperti diketahui, rapat harian DPP Partai Golkar pada Senin 25 September 2017 merekomendasikan agar Setya Novanto diberhentikan sementara dari jabatan ketua umum Partai Golkar.
Alasannya, agar Setya Novanto fokus menghadapi persoalan hukum dan kesehatannya. Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(dam)