Terungkap Dirut PT Quadra Solution Serahkan USD500 Ribu dan Rp1 M

Rabu, 27 September 2017 - 18:45 WIB
Terungkap Dirut PT Quadra...
Terungkap Dirut PT Quadra Solution Serahkan USD500 Ribu dan Rp1 M
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menggunakan keterangan terdakwa Irman, Sugiharto dan Agustinus sebagai bukti awal menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sudiana Sudihardjo (ASS) sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sugiharto mengaku pernah menyuruh Anang menyiapkan uang senilai USD500.000 dan Rp1 miliar. Atas permintaan Sugiharto, Anang menyerahkan seluruh uang (USD 500.000 dan Rp 1 Miliar) kepada anggota DPR Miryam S Hariyani.

Dalam persidangan terungkap juga jika tersangka Anang turut membantu penyediaan uang tambahan Rp 2 miliar untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil. "Termasuk kebutuhan lain terkait proses proyek e-KTP, "terang Laode M Syarif kepada wartawan di Gedung KPK Rabu (27/9/2017).

KPK menduga Anang telah menguntungkan diri sendiri, menguntungkan orang lain atau suatu korporasi. Dia dianggap menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, kedudukan serta sarana yang ada padanya.

Perbuatan Anang dan lima orang tersangka (serta terdakwa) korupsi e-KTP mengakibatkan pembayaran lebih mahal dari harga wajar atau harga riil di pasaran. Kemahalan itu membuat keuangan negara rugi Rp 2,3 triliun.

Laode berjanji akan terus mengembangkan penyidikan sekaligus menetapkan tersangka kepada pihak yang turut bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara. "Secara bertahap KPK akan terus mengembangkan penyidikan kasus KTP elektronik, "tegasnya.

Perlu diketahui, terdakwa Sugiharto adalah pejabat pembuat komitmen Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhkan vonis 5 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsidier 6 bulan kurungan.

Sementara rekannya, Irman, dijatuhi vonis penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidier 6 bulan kurungan.
(pur)
Berita Terkait
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan E-KTP Kemendagri
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Pegawai Kemendagri
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved