Terungkap Dirut PT Quadra Solution Serahkan USD500 Ribu dan Rp1 M

Rabu, 27 September 2017 - 18:45 WIB
Terungkap Dirut PT Quadra...
Terungkap Dirut PT Quadra Solution Serahkan USD500 Ribu dan Rp1 M
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menggunakan keterangan terdakwa Irman, Sugiharto dan Agustinus sebagai bukti awal menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sudiana Sudihardjo (ASS) sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sugiharto mengaku pernah menyuruh Anang menyiapkan uang senilai USD500.000 dan Rp1 miliar. Atas permintaan Sugiharto, Anang menyerahkan seluruh uang (USD 500.000 dan Rp 1 Miliar) kepada anggota DPR Miryam S Hariyani.

Dalam persidangan terungkap juga jika tersangka Anang turut membantu penyediaan uang tambahan Rp 2 miliar untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil. "Termasuk kebutuhan lain terkait proses proyek e-KTP, "terang Laode M Syarif kepada wartawan di Gedung KPK Rabu (27/9/2017).

KPK menduga Anang telah menguntungkan diri sendiri, menguntungkan orang lain atau suatu korporasi. Dia dianggap menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, kedudukan serta sarana yang ada padanya.

Perbuatan Anang dan lima orang tersangka (serta terdakwa) korupsi e-KTP mengakibatkan pembayaran lebih mahal dari harga wajar atau harga riil di pasaran. Kemahalan itu membuat keuangan negara rugi Rp 2,3 triliun.

Laode berjanji akan terus mengembangkan penyidikan sekaligus menetapkan tersangka kepada pihak yang turut bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara. "Secara bertahap KPK akan terus mengembangkan penyidikan kasus KTP elektronik, "tegasnya.

Perlu diketahui, terdakwa Sugiharto adalah pejabat pembuat komitmen Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhkan vonis 5 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsidier 6 bulan kurungan.

Sementara rekannya, Irman, dijatuhi vonis penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidier 6 bulan kurungan.
(pur)
Berita Terkait
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan E-KTP Kemendagri
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Pegawai Kemendagri
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Berita Terkini
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Lantik Pengurus Golkar...
Lantik Pengurus Golkar Aceh, Bahlil Instruksikan Konsolidasi dan Tambah Kursi Legislatif
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved