Terungkap Dirut PT Quadra Solution Serahkan USD500 Ribu dan Rp1 M

Rabu, 27 September 2017 - 18:45 WIB
Terungkap Dirut PT Quadra...
Terungkap Dirut PT Quadra Solution Serahkan USD500 Ribu dan Rp1 M
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menggunakan keterangan terdakwa Irman, Sugiharto dan Agustinus sebagai bukti awal menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sudiana Sudihardjo (ASS) sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sugiharto mengaku pernah menyuruh Anang menyiapkan uang senilai USD500.000 dan Rp1 miliar. Atas permintaan Sugiharto, Anang menyerahkan seluruh uang (USD 500.000 dan Rp 1 Miliar) kepada anggota DPR Miryam S Hariyani.

Dalam persidangan terungkap juga jika tersangka Anang turut membantu penyediaan uang tambahan Rp 2 miliar untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil. "Termasuk kebutuhan lain terkait proses proyek e-KTP, "terang Laode M Syarif kepada wartawan di Gedung KPK Rabu (27/9/2017).

KPK menduga Anang telah menguntungkan diri sendiri, menguntungkan orang lain atau suatu korporasi. Dia dianggap menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, kedudukan serta sarana yang ada padanya.

Perbuatan Anang dan lima orang tersangka (serta terdakwa) korupsi e-KTP mengakibatkan pembayaran lebih mahal dari harga wajar atau harga riil di pasaran. Kemahalan itu membuat keuangan negara rugi Rp 2,3 triliun.

Laode berjanji akan terus mengembangkan penyidikan sekaligus menetapkan tersangka kepada pihak yang turut bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara. "Secara bertahap KPK akan terus mengembangkan penyidikan kasus KTP elektronik, "tegasnya.

Perlu diketahui, terdakwa Sugiharto adalah pejabat pembuat komitmen Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhkan vonis 5 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsidier 6 bulan kurungan.

Sementara rekannya, Irman, dijatuhi vonis penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidier 6 bulan kurungan.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8098 seconds (0.1#10.140)