Wasekjen Demokrat: Militer Tak Boleh Ambil Kebijakan Politik

Minggu, 24 September 2017 - 15:20 WIB
Wasekjen Demokrat: Militer...
Wasekjen Demokrat: Militer Tak Boleh Ambil Kebijakan Politik
A A A
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik mengatakan, tantangan terbesar dalam turbulensi politik akhir-akhir ini adalah menjaga kewarasan politik.

Menurut dia, semua perlu lebih tenang dan menjaga jarak dari manuver-manuver politik yang sudah menabrak batas kepatutan maupun undang-undang.

Hal tersebut diungkapkan Rachland menyikapi pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang menyatakan adanya institusi yang hendak membeli 5.000 pucuk senjata dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo.

Dia menyoroti pernyataan Panglima TNI yang menyatakan hendak menyerbu terhadap institusi yang melakukan hal tersebut "Kesalahan Panglima TNI yang pertama adalah ia tidak sepatutnya membocorkan data intelejen, apalagi yang sensitif kepada publik. Ia harus lapor Presiden," kata Rachland melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (24/9/2017).

Menurut dia, Panglima TNI juga dapat menyampaikan kepada DPR. "Bukan kepada sesepuh dan purnawirawan TNI dalam acara yang diliput luas oleh wartawan dan dipandang sebagai upaya untuk menghimpun dukungan bagi manuver-manuver politiknya," ujarnya.

Dia mengatakan, dari sisi prinsip akuntabilitas demokrasi, militer tidak boleh mengambil kebijakan politik. Menurut dia, kebijakan politik cuma absah diambil oleh pengelola otoritas negara yang dipilih oleh pemilu demokratis.

"Panglima TNI tidak dipilih oleh pemilu. Panglima TNI diangkat oleh Presiden. Kewajibannya bukan mengambil kebijakan, melainkan menjalankan dan mengelola operasi," tutur Rachland.

Menurut dia, salah satu puncak keberhasilan reformasi TNI adalah memindahkan kebijakan pengerahan dan penggunaan kekuatan angkatan perang dari militer ke tangan otoritas politik. "Periksa pasal 3 dan pasal 17 UU TNI," tandasnya.

Untuk menyegarkan ingatan, kata dia, dalam pembahasan Rancangan Undang Undang TNI pada awal dekade lalu, yakni awal tahun 2000 mengenai siapa berwenang mengerahkan kekuatan TNI menjadi polemik sengit.

Saat itu, publik menyoroti "Pasal 19" dalam RUU, yang dipandang kontroversial karena mengizinkan Panglima TNI dalam keadaan mendesak mengerahkan kekuatan angkatan perang asal dalam tempo 1 x 24 jam lapor pada Presiden. "Pasal itu, seperti kita tahu, melalui perdebatan panjang di DPR yang melibatkan pimpinan TNI, kemudian disepakati digugurkan," katanya.

Alhasil, Undang Undang TNI yang kini berlaku menegaskan kedudukan TNI berada di bawah Presiden dan pengerahan kekuatan TNI adalah kewenangan Presiden.
(dam)
Berita Terkait
Propam Gelar Pemeriksaan...
Propam Gelar Pemeriksaan Senjata Api Polisi di Polres Tegal
Perlu Evaluasi Besar...
Perlu Evaluasi Besar Senjata Api TNI-Polri
Pemusnahan 432 Puncuk...
Pemusnahan 432 Puncuk Senjata Api Rakitan Hasil Operasi Senpi di Sumsel
Catat! Ini Perbedaan...
Catat! Ini Perbedaan Pistol Polisi dan TNI
Polda Sumsel Musnahkan...
Polda Sumsel Musnahkan 532 Senjata Api Rakitan Laras Panjang dan Pendek
Prajurit TNI AL Unjuk...
Prajurit TNI AL Unjuk Kemampuan, Bongkar Pasang Senjata di Lanal Tanjungbalai Asahan
Berita Terkini
Momen Salam Komando...
Momen Salam Komando Jaksa Agung dan Kapolri
Ketua Komisi III DPR...
Ketua Komisi III DPR Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Sangat Urgent
Mensos Tegaskan Pemain...
Mensos Tegaskan Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima Bansos
Polri Gandeng FBI Cek...
Polri Gandeng FBI Cek Dolar yang Disita dari Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Kejagung Tegaskan Febrie...
Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tidak ke Luar Negeri
Ketua Komite III DPD...
Ketua Komite III DPD RI Desak Kemenkes Percepat Pengadaan Alat Deteksi HIV pada Bayi
Infografis
Perang AS-Israel vs...
Perang AS-Israel vs Iran Telah Mengungkap Kelemahan Militer Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved