Jamaah Haji Tak Lagi Ngotot Masukkan Air Zamzam ke Koper

Minggu, 24 September 2017 - 08:25 WIB
Jamaah Haji Tak Lagi...
Jamaah Haji Tak Lagi Ngotot Masukkan Air Zamzam ke Koper
A A A
MADINAH - Proses pemeriksaan koper jamaah haji Indonesia untuk keberangkatan ke Tanah Air melalui Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah dinilai berjalan lancar.

Hal tersebut didasarkan atas singkatnya masa pemeriksaan koper sebelum dikirim ke pesawat.

Pantauan di Saudi Cargo, perusahaan yang ditunjuk Garuda Indonesia memeriksa bawaan jamah, pemeriksaan X-ray di kompleks Bandara AMAA sesuai jadwal.

“Per hari ada 12–14 kloter yang masuk. Sejauh ini tiap kloter membutuhkan waktu rata-rata 1,5–2 jam. Tiap koper umumnya diperiksa 10–15 menit,” ungkap Tarmidi, bagian pengawasan bagasi maskapai Garuda Indonesia saat ditemui di lokasi pemeriksaan koper jamaah di Kompleks Bandara AMAA Madinah, Arab Saudi, Sabtu 23 September 2017.

Dia menuturkan selepas dari mesin x-ray tas akan dilindungi tali dan dipersiapkan menuju pesawat.

Tarmidi menambahkan, selama tiga hari proses pemeriksaan koper belum ditemukan masalah. “Belum ada temuan berarti, termasuk adanya jamaah yang mencoba memasukkan air zam-zam,” ungkapnya.

Dia mengatakan, ada petugas dari Garuda Indonesia yang ikut langsung mengawasi pemeriksaan tersebut.

Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Amin Handoyo saat ditemui wartawan di Bandara AMAA Madinah mengakui, pemeriksaan koper jamaah haji gelombang kedua terbilang lancar.

Jamaah dinilainya sudah menerima dan mengerti adanya aturan tersebut. “Jamaah tidak mau ambil risiko tas dibongkar petugas bagasi. Ini juga berkat bantuan teman-teman media yang terus menyosialisasikan aturan bagasi dan kabin,” ucapnya.

Menurut dia, masalah yang ada saat ini hanya berat berlebih saat penimbangan di lobi hotel. Kepada jamaah yang volume kopernya melebihi 23 kilogram, pihaknya menyarankan agar mengirimnya dengan cara lain yakni menggunakan jasa kargo.

“Aturan air zamzam juga sudah dimengerti jamaah. Terima kasih atas pengertian jamaah,” katanya.

Adapun ketentuan terkait barang bawaan adalah sebagai berikut:
1. Jamaah haji diperkenankan membawa tas paspor, tas tentengan (tas kabin) maksimal 7 kilogram (kg), dan koper (bagasi) maksimal 32 kg. Selebihnya agar dikirim melalui jasa kargo

2. Perusahaan penerbangan hanya akan mengangkut tas jinjingan dan koper yang diberikan oleh mereka

3. Selama penerbangan, jamaah dilarang:

a. Membawa cairan melebihi 100 ml dalam tas tentengan kecuali obat-obatan

b. Benda yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam (mainan yang menggunakan baterai agar baterainya dikeluarkan)

c. Memasukan air zamzam dalam koper (bagasi)

d. Membawa parfum melebihi 10 buah @100ml.

Sekadar diketahui, petugas haji tidak bertanggung jawab jika ada barang yang hilang akibat koper (bagasi) dibongkar karena terindikasi terdapat benda yang membahayakan penerbangan atau ada upaya memasukkan air zamzam di dalam tas.
(dam)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Penuhi...
Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Panggilan Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Soal Biaya Lepas Status...
Soal Biaya Lepas Status WNI Rp5 Juta, Menkum Supratman: Kami Kaji Kembali
Sangkal Ada Tren Kenaikan...
Sangkal Ada Tren Kenaikan Lepas Kewarganegaraan, Menkum: Yang Ingin Jadi Warga Negara Lebih Banyak
Mendagri Tito Tegaskan...
Mendagri Tito Tegaskan Kualitas Pelayanan Publik Merupakan Kunci Negara Bisa Bertahan
Bila Mangkir Pemeriksaan,...
Bila Mangkir Pemeriksaan, Febrie Adriansyah Bisa Dijemput Paksa
Tegaskan Pelimpahan...
Tegaskan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri Sah, Jamwas Kejagung: Pernah Dilakukan di Perkara Asabri
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved