Kota Cilegon Miliki Nilai Investasi Rp173,56 Triliun

Sabtu, 23 September 2017 - 14:30 WIB
Kota Cilegon Miliki...
Kota Cilegon Miliki Nilai Investasi Rp173,56 Triliun
A A A
JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap yang dilancarkan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kota Cilegon, Provinsi Banten diduga terkait perizinan kawasan industri. Seperti apa sebenarnya iklim industri dan investasi kota yang menyandang visi "Terwujudnya Kota Cilegon yang unggul dan sejahtera berbasis industri, perdagangan dan jasa" itu?

Dari penelusuran data SINDOnews, Pemerintah Kota Cilegon mendelegasikan perizinan dan nonperizinan kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pendelegasian dari Wali Kota ke kepala dinas ini terlegitimasi dalam SK Wali Kota Cilegon No 0.60/Kep.151.DPMPTSP/2017. Sedikitnya ada 50 item perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan dinas.

Di antaranya, izin prinsip penanaman modal atau izin investasi. Kemudian izin prinsip perluasan penanaman modal, izin prinsip perubahan penanaman modal, izin prinsip penggabungan perusahaan penanaman modal, izin usaha penanaman modal, dan izin usaha perluasan penanaman modal.

Bertolak dari puluhan perizinan itu, pada tahun 2017 ini, yakni terhitung hingga bulan April, nilai investasi industri di Kota Cilegon mencapai Rp173,56 triliun. Perinciannya investasi penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp 149,3 triliun dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp 24,26 triliun.

Terhitung, tiga tahun terakhir (2015-2017) grafik nilai investasi di Cilegon (PMA dan PMDN) mengalami tren kenaikan. Nilai investasi PMA pada tahun 2015 mencapai Rp119,1 triliun. Tahun 2016 sebesar Rp143,106 triliun, dan tahun 2017 Rp149,3 triliun.

Begitu juga tren pada PMDN. Tahun 2015 sebesar Rp22,73 triliun, tahun 2016 dan tahun 2017 masing masing Rp24,26 triliun. Melihat itu, wilayah yang berada di tepi Selat Sunda dan ujung barat laut Jawa itu memang benar benar kota industri. Setidaknya, di Cilegon terdapat industri Krakatau Steel dan sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap.

Pada OTT Jumat (22/9/2017) malam, KPK juga menyegel kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Selain Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, pejabat dinas dan pihak swasta juga turut diamankan. Tim KPK menyita barang bukti dugaan suap perizinan berupa uang tunai ratusan juta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dugaan suap itu terkait perizinan kawasan industri. Kesepuluh orang itu saat ini menjalani pemeriksaan. Dalam waktu 1x24 jam penyidik KPK akan menetapkan status mereka, apakah menjadi tersangka atau hanya sebagai saksi.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2298 seconds (0.1#10.140)