KPU Pusat dan Papua Akan Bertemu Bahas Rekomendasi Bawaslu
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru akan membahas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pembatalan pencalonan Mathius Awoitauw dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Jayapura pekan depan.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya butuh waktu untuk mempelajari terlebih dahulu rekomendasi tersebut, terutama menyangkut isi dari rekomendasi berupa pembatalan pencalonan.
"Hari ini belum, baru rapat biasa, karena kalau rapat pleno belum kuorum," kata Arief saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (22/9/2017).
Arief mengatakan, KPU telah memanggil KPU Papua untuk datang dan menjelaskan lebih lanjut terkait munculnya rekomendasi ini. Proses ini harus ditempuh sebelum menentukan sikap KPU atas rekomendasi tersebut.
"Kita cek ke KPU Provinsi Papua, baru nanti kita akan ambil tindakan untuk merespons rekomendasi Bawaslu," jelas Arief.
Sebelumnya diberitakan Bawaslu mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada KPU untuk membatalkan pencalonan Mathius Awoitauw dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Jayapura.
Yang bersangkutan dibatalkan karena terbukti melanggar pasal 71 ayat 2 UU 10/2016 tentang pilkada, dengan melakukan penggantian di tiga posisi satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai keputusan nomor SK.821.2.09-09, Kepala Bidang Perindustrian berdasarkan keputusan nomor SK.821.2-40, serta Direktur RSUD Yowari melalui keputusan nomor SK.821-2-10 tertanggal 29 Agustus 2017.
Laporan mengenai pelanggaran ini disampaikan Godlief Ohee pada Jumat (15/9) lalu. Godlief sendiri merupakan salah satu calon yang ikut bersaing dalam pilkada Kabupaten Jayapura 2017. Berpasangan dengan Frans Gina, keduanya maju dari jalur perseorangan dengan nomor urut 3.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya butuh waktu untuk mempelajari terlebih dahulu rekomendasi tersebut, terutama menyangkut isi dari rekomendasi berupa pembatalan pencalonan.
"Hari ini belum, baru rapat biasa, karena kalau rapat pleno belum kuorum," kata Arief saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (22/9/2017).
Arief mengatakan, KPU telah memanggil KPU Papua untuk datang dan menjelaskan lebih lanjut terkait munculnya rekomendasi ini. Proses ini harus ditempuh sebelum menentukan sikap KPU atas rekomendasi tersebut.
"Kita cek ke KPU Provinsi Papua, baru nanti kita akan ambil tindakan untuk merespons rekomendasi Bawaslu," jelas Arief.
Sebelumnya diberitakan Bawaslu mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada KPU untuk membatalkan pencalonan Mathius Awoitauw dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Jayapura.
Yang bersangkutan dibatalkan karena terbukti melanggar pasal 71 ayat 2 UU 10/2016 tentang pilkada, dengan melakukan penggantian di tiga posisi satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai keputusan nomor SK.821.2.09-09, Kepala Bidang Perindustrian berdasarkan keputusan nomor SK.821.2-40, serta Direktur RSUD Yowari melalui keputusan nomor SK.821-2-10 tertanggal 29 Agustus 2017.
Laporan mengenai pelanggaran ini disampaikan Godlief Ohee pada Jumat (15/9) lalu. Godlief sendiri merupakan salah satu calon yang ikut bersaing dalam pilkada Kabupaten Jayapura 2017. Berpasangan dengan Frans Gina, keduanya maju dari jalur perseorangan dengan nomor urut 3.
(maf)