KPK Sita Dokumen dari Rumah Tersangka Kasus SKL BLBI
Kamis, 21 September 2017 - 00:01 WIB
KPK Sita Dokumen dari Rumah Tersangka Kasus SKL BLBI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari rumah dan kantor Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung.
Syafruddin adalah tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham dan pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004. (Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Kepala BPPN Tersangka Kasus BLBI )
Dokumen itu disita KPK setelah melakukan penggeledahan di lokasi tersebut pada Senin 18 September 2017.
Penggeledahan dilakukan dua tim KPK secara paralel di dua lokasi. Pertama, di rumah Syafruddin di bilangan Cipete, Jakarta Selatan. Kedua, di kantor Syafruddin di PT Fortius Invesment Asia di Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Dari hasil penggeledahan di kantor dan rumah milik SAT (Syafruddin Arsjad Temenggung-red) itu disita sejumlah dokumen di sana. Dokumen itu akan kita pelajari lebih lanjut keterkaitan secara langsung dan dukungan terhadap pembuktian dalam kasus BLBI ini," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Dia memaparkan, dokumen yang disita akan dipelajari dan diteliti. Dokumen-dokumen tersebut juga akan dipergunakan untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi SKL BLBI dengan tersangka Syafruddin.
"‎Proses hukum BLBI masih berjalan, kita semakin mengumpulkan bukti signifikan," paparnya.
Febri mengatakan, KPK juga sedang berkoordinasi secara intensif dengan KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang hasil terakhir perhitungan kerugian negara.
"Kita juga sudah hampir menyelesaikan dari hasil koordinasi dengan BPK terkait kerugian keuangan negara," ucapnya.
Syafruddin adalah tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham dan pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004. (Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Kepala BPPN Tersangka Kasus BLBI )
Dokumen itu disita KPK setelah melakukan penggeledahan di lokasi tersebut pada Senin 18 September 2017.
Penggeledahan dilakukan dua tim KPK secara paralel di dua lokasi. Pertama, di rumah Syafruddin di bilangan Cipete, Jakarta Selatan. Kedua, di kantor Syafruddin di PT Fortius Invesment Asia di Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Dari hasil penggeledahan di kantor dan rumah milik SAT (Syafruddin Arsjad Temenggung-red) itu disita sejumlah dokumen di sana. Dokumen itu akan kita pelajari lebih lanjut keterkaitan secara langsung dan dukungan terhadap pembuktian dalam kasus BLBI ini," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Dia memaparkan, dokumen yang disita akan dipelajari dan diteliti. Dokumen-dokumen tersebut juga akan dipergunakan untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi SKL BLBI dengan tersangka Syafruddin.
"‎Proses hukum BLBI masih berjalan, kita semakin mengumpulkan bukti signifikan," paparnya.
Febri mengatakan, KPK juga sedang berkoordinasi secara intensif dengan KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang hasil terakhir perhitungan kerugian negara.
"Kita juga sudah hampir menyelesaikan dari hasil koordinasi dengan BPK terkait kerugian keuangan negara," ucapnya.
(dam)