Muluskan Suap, Wali Kota Batu dan Tersangka Lain Gunakan Sandi

Rabu, 20 September 2017 - 19:58 WIB
Muluskan Suap, Wali Kota Batu dan Tersangka Lain Gunakan Sandi
Muluskan Suap, Wali Kota Batu dan Tersangka Lain Gunakan Sandi
A A A
JAKARTA - Tersangka ‎Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko‎ dkk diduga menggunakan sandi 'undangan' untuk memuluskan transaksi suap terkait ‎pengurusan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, tim KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi Kota Batu dan Kota Malang, Jawa Timur disertai penyitaan sejumlah barang bukti.

"Ada informasi yang kita terima bahwa indikasi penerimaan suap menggunakan kode undangan," kata Febri di depan lobi Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2017).

"Itu sedang kita kembangkan juga lebih lanjut. Indikasi penerimaan sudah terjadi, baik untuk kepentingan pembayaran mobil saat itu ataupun komunikasi dan persetujuan terkait aliran dana," imbuhnya.

Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi ini membeberkan, pihaknya mempersilakan tersangka Eddy Rumpoko mengaku tidak berkomunikasi dengan tersangka Filipus Djap maupun tersangka Edi Setyawan untuk proses kesepakatan dan transaksi suap serta upaya pengurusan proyek.

"Itu kode yang muncul dan sedang kita dalami lebih lanjut. Kalau bantahan tersangka itu silakan saja. Banyak pihak juga membantah. Silakan sampaikan ke penyidik disertai bukti yang ada. Yang jelas, etelah operasi tangkap tangan dilakukan kemudian kita ekspose, bukti apa yang kita miliki, minimal dua alat bukti terhadap orang-orang tertentu tingkatkan penyidikan," ucapnya.

Sebelumnya, tim KPK secara paralel melakukan penggeledahan di tiga tempat di Kota Batu dan di Kota Malang. Di Kota Batu, penggeledahan difokuskan di rumah dinas Walikota Batu di Jalan Panglima Sudirman, Sumberejo dan Balaikota Among Tani (Kantor Pemerintah Kota Batu) di Jalan Panglima Sudirman, Pesanggrahan, Kota Batu.

Di Kota Malang, tim menggeledah ‎Selain itu, KPK juga menggeledah rumah atau kantor PT Amarta dan PT Dailbana Prima. Dari penggeledahan tersebut disita berbagai dokumen, CCTV, serta mobil Alphard dan uang tunai USD10.000 milik Eddy Rumpko di rumah dinas Wali kota Batu‎.

"Hasil penggeledahan tersebut akan kita verifikasi dan konfirmasi dalam pemeriksaan saksi-saksi dan tiga tersangka," ucap Febri.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6544 seconds (0.1#10.140)