Kasus E-KTP, KPK Diminta Telusuri Pihak yang Disebut Hakim
Selasa, 19 September 2017 - 21:05 WIB
Kasus E-KTP, KPK Diminta Telusuri Pihak yang Disebut Hakim
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Dalam kasus tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus itu, yakni Irman dan Sugiharto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Dalam persidangan Irman dan Sugiharto beberapa waktu lalu, hakim juga menyebut ada tiga anggota DPR yang diuntungkan dari skandal korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu.
Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, KPK perlu menelusuri proses hukum terhadap orang-orang yang disebut dalam kasus itu.
"Tentu kita dorong KPK untuk segera melakukan prosesnya, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau bagaimana, sebagai satu kesimpulan hukum," tutur Ray, Selasa (19/9/2017).
Seperti diketahui, dalam persidangan Irman dan Sugiharto, Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan ada tiga orang yang diuntungkan dalam proyek e-KTP, yakni politikus Partai Golkar Ade Komarudin (Akom) sebesar USD100.000, politikus Hanura Miryam Haryani sebesar USD1,2 juta, politikus Partai Golkar Markus Nari sebesar USD400.000.
Dua dari ketiga nama di atas telah berstatus tersangka, hanya Akom yang bersatus saksi. Ray Rangkuti mengatakan, penetapan seseorang menjadi tersangka menjadi dasar dalam melanjutkan suatu proses hukum.
Untuk mencapai penetapan ada mekanisme penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu. "Sekarang yang perlu dicari tahu apakah yang bersangkutan sudah pernah dipanggil terkait dugaan keterlibatan dalam korupsi," ujar Ray.
Untuk itu, Ray menekankan KPK harus menelusuri sejauh mana keterlibatan Akom. "Karena sudah ada di BAP, tentu kita dorong KPK untuk segera melakukan prosesnya, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau bagaimana sebagai satu kesimpulan hukum," tuturnya.
Sebelumya, Ade Komarudin menyesalkan pemberitaan sejumlah media mengenai vonis hakim dalam perkara Irman dan Sugiharto. Dia merasa tersudut dengan pemberitaan tersebut karena dinilainya telah menyudutkan dirinya.
"Kaget saya waktu baca judul berita, waduh kok begini amat. Judul beritanya mengerikan buat saya. Keluarga dan ayah saya di Purwakarta sana, yang hari-hari ngurus pesantren terpukul. Mereka menangis karena judul berita itu," kata Ade usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 3 Agustus 2017. (Baca juga: Ade Komaruddin Sesalkan Pemberitaan Dirinya di Kasus E-KTP )
Dalam kasus tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus itu, yakni Irman dan Sugiharto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Dalam persidangan Irman dan Sugiharto beberapa waktu lalu, hakim juga menyebut ada tiga anggota DPR yang diuntungkan dari skandal korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu.
Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, KPK perlu menelusuri proses hukum terhadap orang-orang yang disebut dalam kasus itu.
"Tentu kita dorong KPK untuk segera melakukan prosesnya, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau bagaimana, sebagai satu kesimpulan hukum," tutur Ray, Selasa (19/9/2017).
Seperti diketahui, dalam persidangan Irman dan Sugiharto, Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan ada tiga orang yang diuntungkan dalam proyek e-KTP, yakni politikus Partai Golkar Ade Komarudin (Akom) sebesar USD100.000, politikus Hanura Miryam Haryani sebesar USD1,2 juta, politikus Partai Golkar Markus Nari sebesar USD400.000.
Dua dari ketiga nama di atas telah berstatus tersangka, hanya Akom yang bersatus saksi. Ray Rangkuti mengatakan, penetapan seseorang menjadi tersangka menjadi dasar dalam melanjutkan suatu proses hukum.
Untuk mencapai penetapan ada mekanisme penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu. "Sekarang yang perlu dicari tahu apakah yang bersangkutan sudah pernah dipanggil terkait dugaan keterlibatan dalam korupsi," ujar Ray.
Untuk itu, Ray menekankan KPK harus menelusuri sejauh mana keterlibatan Akom. "Karena sudah ada di BAP, tentu kita dorong KPK untuk segera melakukan prosesnya, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau bagaimana sebagai satu kesimpulan hukum," tuturnya.
Sebelumya, Ade Komarudin menyesalkan pemberitaan sejumlah media mengenai vonis hakim dalam perkara Irman dan Sugiharto. Dia merasa tersudut dengan pemberitaan tersebut karena dinilainya telah menyudutkan dirinya.
"Kaget saya waktu baca judul berita, waduh kok begini amat. Judul beritanya mengerikan buat saya. Keluarga dan ayah saya di Purwakarta sana, yang hari-hari ngurus pesantren terpukul. Mereka menangis karena judul berita itu," kata Ade usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 3 Agustus 2017. (Baca juga: Ade Komaruddin Sesalkan Pemberitaan Dirinya di Kasus E-KTP )
(dam)