Berkas Naik Penuntutan, Gubernur Bengkulu dan Istri Segera Disidangkan
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari dalam waktu dekat menjadi pesakitan di persidangan setelah berkas kasus dugaan suap keduanya naik ke penuntutan per Senin (18/9/2017).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, berkas kasus dugaan suap pengurusan proyek-proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu termasuk dua proyek jalan di Kabupaten Rejang Lebong senilai Rp53 miliar untuk tiga tersangka penerima suap sudah rampung. Hari Senin ini juga berkas mereka sudah dilimpahkan dari penyidikan ke penuntutan atau tahap dua.
Tiga tersangka yang dimaksud, tutur Febri, yakni Gubenur Bengkulu nonaktif sekaligus Ketua DPD Golkar Bengkulu (sudah mengundurkan diri) Ridwan Mukti, istri Ridwan bernama Lily Martiani Maddari, dan Direktur Utama PT Rico Putra Selatan sekaligus Bendahara Umum DPD Partai Golkar Bengkulu Rico Dian Sari.
"Dalam waktu dekat, sesuai jadwal dari PN, mereka akan disidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/9/2017).
Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini menguraikan, pada Senin siang ini Ridwan, Lily, dan Rico akan diberangkatkan dari Jakarta. Menurut Febri, ketiganya akan ditahan di rutan berbeda di Bengkulu.
"Selanjutnya sembari menunggu jadwal sidang RM (Ridwan) dan LMM (Lily) akan dititipkan di Rutan Polda Bengkulu, sedangkan RDS (Rico) di Rutan Malabero Bengkulu," ucap Febri.
Ridwan, Lily, dan Rico adalah penerima suap dari Direktur Utama PT Statika Mitra Sarana (SMS) sekaligus Direktur Utama PT Statika Karya Bengkulu Jhoni Wijaya. Mereka sebelumnya ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (20/6/2017) lalu.
Saat penangkapan, tim KPK menyita uang tunai Rp1 miliar dari tangan Lily. Uang tersebut dari komitmen fee 10% per proyek yang harus diberikan ke Gubernur Bengkulu Ridwan, melalui istrinya. Dari dua proyek jalan yang dimenangkan PT SMS, dijanjikan akan dapat fee Rp 4,7 miliar.
Dua proyek jalan yang dimenangkan perusahaan Jhoni yakni proyek pembangunan Peningkatan Jalan Tes-Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp37 miliar dan proyek pembangunan Peningkatan Jalan Curug Air Dingin, Kabupaten Rejang Lebong, dengan nilai proyek Rp16 miliar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, berkas kasus dugaan suap pengurusan proyek-proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu termasuk dua proyek jalan di Kabupaten Rejang Lebong senilai Rp53 miliar untuk tiga tersangka penerima suap sudah rampung. Hari Senin ini juga berkas mereka sudah dilimpahkan dari penyidikan ke penuntutan atau tahap dua.
Tiga tersangka yang dimaksud, tutur Febri, yakni Gubenur Bengkulu nonaktif sekaligus Ketua DPD Golkar Bengkulu (sudah mengundurkan diri) Ridwan Mukti, istri Ridwan bernama Lily Martiani Maddari, dan Direktur Utama PT Rico Putra Selatan sekaligus Bendahara Umum DPD Partai Golkar Bengkulu Rico Dian Sari.
"Dalam waktu dekat, sesuai jadwal dari PN, mereka akan disidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/9/2017).
Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini menguraikan, pada Senin siang ini Ridwan, Lily, dan Rico akan diberangkatkan dari Jakarta. Menurut Febri, ketiganya akan ditahan di rutan berbeda di Bengkulu.
"Selanjutnya sembari menunggu jadwal sidang RM (Ridwan) dan LMM (Lily) akan dititipkan di Rutan Polda Bengkulu, sedangkan RDS (Rico) di Rutan Malabero Bengkulu," ucap Febri.
Ridwan, Lily, dan Rico adalah penerima suap dari Direktur Utama PT Statika Mitra Sarana (SMS) sekaligus Direktur Utama PT Statika Karya Bengkulu Jhoni Wijaya. Mereka sebelumnya ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (20/6/2017) lalu.
Saat penangkapan, tim KPK menyita uang tunai Rp1 miliar dari tangan Lily. Uang tersebut dari komitmen fee 10% per proyek yang harus diberikan ke Gubernur Bengkulu Ridwan, melalui istrinya. Dari dua proyek jalan yang dimenangkan PT SMS, dijanjikan akan dapat fee Rp 4,7 miliar.
Dua proyek jalan yang dimenangkan perusahaan Jhoni yakni proyek pembangunan Peningkatan Jalan Tes-Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp37 miliar dan proyek pembangunan Peningkatan Jalan Curug Air Dingin, Kabupaten Rejang Lebong, dengan nilai proyek Rp16 miliar.
(pur)