Suap Rp300 Juta untuk Lunasi Mobil Alphard Wali Kota Batu
A
A
A
JAKARTA - Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko diduga telah menerima uang Rp300 juta dari seorang pengusaha untuk memuluskan proyek di Pemkot Batu senilai Rp5,6 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk membayar cicilan mobil Toyota Alphard milik Eddy. "Rp 300 juta telah diberikan sebelumnya untuk melunasi mobil Alphard Wali Kota," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam sebuah konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Minggu (17/9/2017). (Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Batu Tersangka Kasus Suap )
Setelah menerima Rp300 juta dari pengusaha Filipus Djap, Eddy diduga bakal kembali menerima Rp200 juta. Suap tersebut merupakan komitmen fee sebesar 10% dari total nilai proyek di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 sebesar Rp5,6 miliar.
"Diduga untuk Wali Kota Rp200 juta dari fee Rp500 juta," kata Laode.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, dan Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara pengusaha bernama Filipus Djap ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Uang tersebut digunakan untuk membayar cicilan mobil Toyota Alphard milik Eddy. "Rp 300 juta telah diberikan sebelumnya untuk melunasi mobil Alphard Wali Kota," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam sebuah konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Minggu (17/9/2017). (Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Batu Tersangka Kasus Suap )
Setelah menerima Rp300 juta dari pengusaha Filipus Djap, Eddy diduga bakal kembali menerima Rp200 juta. Suap tersebut merupakan komitmen fee sebesar 10% dari total nilai proyek di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 sebesar Rp5,6 miliar.
"Diduga untuk Wali Kota Rp200 juta dari fee Rp500 juta," kata Laode.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, dan Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara pengusaha bernama Filipus Djap ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)