Golkar Prihatin Kader Terjaring OTT KPK
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar sangat prihatin atas operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini terhadap sejumlah kadernya di daerah.
Adapun kader Golkar yang terjaring OTT KPK itu Bupati Batubara, Sumatera Utara (Sumut) OK Arya dan Ketua DPRD Banjarmasin, Kalimantan Selatan Iwan Rusmali.
"Kami sangat prihatin dengan berbagai kasus OTT yang menjerat kader Partai Golkar di berbagai daerah," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar TB Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Golkar kata dia, akan mempelajari terlebih dahulu kasus yang menjerat Bupati Batubara, Sumut OK Arya dan Ketua DPRD Banjarmasin, Kalimantan Selatan Iwan Rusmali. Namun yang pasti, Golkar akan memberikan bantuan hukum.
"Prosedur tetapnya (Protap) setiap kader Partai Golkar yang terjerat kasus hukum akan diberikan pendampingan," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Partai Golkar juga bakal memberikan sanksi kepada kadernya yang terjaring OTT KPK.
"Partai Golkar akan memberikan sanksi kepada kader yang sudah memiliki bukti dan berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.
Adapun kader Golkar yang terjaring OTT KPK itu Bupati Batubara, Sumatera Utara (Sumut) OK Arya dan Ketua DPRD Banjarmasin, Kalimantan Selatan Iwan Rusmali.
"Kami sangat prihatin dengan berbagai kasus OTT yang menjerat kader Partai Golkar di berbagai daerah," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar TB Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Golkar kata dia, akan mempelajari terlebih dahulu kasus yang menjerat Bupati Batubara, Sumut OK Arya dan Ketua DPRD Banjarmasin, Kalimantan Selatan Iwan Rusmali. Namun yang pasti, Golkar akan memberikan bantuan hukum.
"Prosedur tetapnya (Protap) setiap kader Partai Golkar yang terjerat kasus hukum akan diberikan pendampingan," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Partai Golkar juga bakal memberikan sanksi kepada kadernya yang terjaring OTT KPK.
"Partai Golkar akan memberikan sanksi kepada kader yang sudah memiliki bukti dan berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.
(maf)