Praperadilan Setya Novanto Tak Ganggu Pengusutan Kasus E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto tidak akan mempengaruhi pengusutan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Prinsipnya pra peradilan akan kita hadapi dan secara pararel proses penyidikan terus kita lakukan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Sidang praperadilan Setya Novanto yang semula dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa hari ini terpaksa mengalami penundaan hingga Rabu 20 September 2017. (Baca juga: Alasan PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Setya Novanto )
Penundaan tersebut atas permintaan KPK yang menyatakan masih melengkapi berkas administrasi.
"Prinsipnya pra peradilan akan kita hadapi dan secara pararel proses penyidikan terus kita lakukan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Sidang praperadilan Setya Novanto yang semula dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa hari ini terpaksa mengalami penundaan hingga Rabu 20 September 2017. (Baca juga: Alasan PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Setya Novanto )
Penundaan tersebut atas permintaan KPK yang menyatakan masih melengkapi berkas administrasi.
(dam)