DPR Minta Pemerintah Tegas Terkait Kasus Bayi Debora

Minggu, 10 September 2017 - 14:57 WIB
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Tegas Terkait Kasus Bayi Debora
A A A
JAKARTA - Komisi IX DPR meminta Pemerintah tegas terkait kasus meninggalnya bayi berumur empat bulan, Tiara Debora Simanjorang di IGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres.

Adapun nyawa Debora tak tertolong lantaran telat mendapatkan perawatan karena terkendala masalah uang muka alias down payment (DP).

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mendesak pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memanggil manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres.

"Dan memberikan sanksi keras kepada Rumah Sakit Mitra tersebut. Pemerintah harus tegas dalam kasus ini," kata Irma kepada SINDOnews, Minggu (10/9/2017).

Politikus Partai Nasdem ini menilai, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) harus memanggil dokter-dokter yang terlibat dalam meninggalnya Bayi Debora. "Dan berikan sanksi keras kepada dokter-dokter tersebut," ungkapnya.

Irma menilai bahwa sejumlah dokter dan petugas di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres dengan sangat jelas melakukan pembiaran dan melakukan kelalaian secara sadar, sehingga menyebabkan kematian Deborah.

"Polisi harus menyidik kasus ini dan bisa menjerat dokter dan para petugas tersebut dengan Pasal 359 KUHP," ujar legislator asal daerah pemilihan Sumatera Selatan II ini.

Adapun Pasal 359 KUHP itu menyatakan bahwa barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama lamanya 5 tahun atau kurungan selama lamanya satu tahun.

"Dalam Pasal 359 tersebut, R.Soesilo (1996) menafsirkan bahwa kematian dalam Pasal 359 KUHP tersebut akibat kurang hati-hati atau lalainya terdakwa," pungkasnya.

Sekadar diketahui, bayi berumur empat bulan, Tiara Debora Simanjorang meninggal dunia di IGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, belum lama ini. Debora meninggal lantaran pihak Rumah Sakit menolak merawat Debora di ruang PICU, karena uang orang tua bayi itu, Rudianto Simanjorang dan Henny Silalahi kurang.

Pihak rumah sakit menyodorkan harga uang muka perawatan di PICU sebesar Rp19.800.000. Sementara orang tua Debora hanya memiliki uang Rp5 juta.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7701 seconds (0.1#10.140)