Pesan Ombudsman untuk Rekrutmen CPNS Tahap Kedua

Minggu, 10 September 2017 - 00:08 WIB
Pesan Ombudsman untuk...
Pesan Ombudsman untuk Rekrutmen CPNS Tahap Kedua
A A A
JAKARTA - Anggota Ombudsman Ninik Rahayu meminta BKN menjadikan proses rekrutmen CPNS di Kementerian Hukum dan HAM serta MA sebagai bahan evaluasi untuk proses seleksi rekrutmen CPNS tahap kedua yang akan digelar pada Senin (12/9). Terlebih, proses seleksi nanti akan lebih melibatkan banyak instansi dan lembaga kementerian dengan jumlah pelamar yang jauh lebih besar dari sebelumnya.

“Apalagi ini akan jauh lebih besar, lebih banyak. Bisa dibayangkan apakah penyelenggaraan mampu secara serentak memudahkan masyarakat mengakses kalau satu-satunya sistem online yang digunakan,” ucap Ninik saat dihubungi Sabtu (9/9/2017) malam.

Juga yang perlu untuk diperhatikan menurut Ninik adalah kegagalan proses rekrutmen sebelumnya yang pemisahan pendaftaran untuk lulusan SLTA dilakukan di daerah masing-masing, dan S1 dilakukan di Jakarta. Cara ini justru yang ternyata menyulitkan pada proses penerapannya.

“Mudah-mudahan untuk pendaftaran CPNS di Kementerian lain tidak melakukan hal itu karena ternyata pembatalan itu prosesnya tidak mudah, banyak daerah yang harus mempersiapkan juga kelabakan,” tutur dia.

Ninik juga menekankan pada penggunaan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang dinilai masih menyulitkan peserta terutama pada saat pengambilan formulir, pengisian formulir, hingga mengunggah dokumen yang semuanya hanya dilakukan dengan cara online.

Dia menyarankan agar ada pilihan lain bagi peserta untuk bisa memastikan dokumen yang dikirimkannya sampai dan memenuhi persyaratan seperti melalui cara manual. ”Meski kita tahu latar belakang sistem online ini supaya tidak ada kontak langsung antara pendaftar dengan pelaksana, Tapi kita harus paham, terkadang ada sejumlah hambatan saat kita mengikuti prosesnya,” kata Ninik.

Oleh sebab itu, Ninik pun meminta BKN membuka unit pengaduan di internal kementerian lembaga yang melakukan proses rekrutmen. Dan memberi respon serta jawaban yang dapat menenangkan peserta tes. “Karena terus terang yang dilaporkan ke Ombudsman saja dijawab sebagian, lainnya tidak menjawab,” kata Ninik.

Hal lain yang perlu diperhatikan menurut Ninik adalah pada proses rekrutmen tahap pertama (Kemenkumham) itu masih bersifat diskriminatif terutama disabel. Apalagi sudah terlihat pada proses rekrutmen di Kejaksaan di mana ada pengumuman bahwa yang dapat mendaftar harus punya kemampuan yang diukur berdasarkan fisiknya. “Ini mengabaikan kondisi disabilitas, padahal kelompok ini tidak boleh mengalami diskriminasi ketika dia sebetulnya memiliki kemampuan itu,” pungkasya.
(pur)
Berita Terkait
Ribuan Laporan Dugaan...
Ribuan Laporan Dugaan Maladministrasi Seleksi CPNS Masuk Ombudsman
Lowongan CPNS 2024 di...
Lowongan CPNS 2024 di TVRI, Ini 13 Jurusan SMA/SMK yang Dibutuhkan
Buka Posko, Ombudsman...
Buka Posko, Ombudsman Keberatan Kebanjiran Aduan Seleksi CPNS
Terima 273 Aduan Terkait...
Terima 273 Aduan Terkait Seleksi CASN, Ombudsman: Kemendikbud Paling Banyak Dilaporkan
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI dan KPU ke Ombudsman
Kisah di Balik Proklamasi...
Kisah di Balik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
Berita Terkini
4 Kombes Pol Dimutasi...
4 Kombes Pol Dimutasi Jadi Penyidik Kortas Tipidkor pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved