Kemendes Minta Semua Pemangku Kepentingan Baca UU Desa

Sabtu, 09 September 2017 - 17:14 WIB
Kemendes Minta Semua...
Kemendes Minta Semua Pemangku Kepentingan Baca UU Desa
A A A
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Ahmad Erani Yustika meminta semua pemangku kepentingan agar membaca kembali Undang-undang Desa.

"Bukan cuma yang tekstual, tapi juga anotasinya dari UU desa tersebut," kata Erani dalam diskusi Polemik SindoTrijayaFM bertema 'Rakyat, Desa dan Tanahnya, di Cikini, Sabtu (9/9/2017).

Menurutnya, setiap pasal dan ayat dari UU Desa tidak cukup dipahami dengan teks semata, melainkan argumen filosofis dan harapan yang diinginkan dari UU tersebut. Sehingga ketika pasal itu diputuskan menuai perdebatan panjang.

Untuk hal itu, kata Erani, poin pertama dari sisi filosofis UU harus dipahami dan yang berkepentingan pelaksana kebijakan, setiap regulasi yang dibuat punya dampak masif. Kedua, kata dia, UU ini menabrak platform pembangunan desa di masa silam, dan ini dirayakan oleh semua.

"Betapa dengan adanya UU Desa, mereka punya asa kmbali memulihkan harga diri desa yang nyaris tidak diberikan ruang menyuarkan aspirasinya," ujar dia.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0938 seconds (0.1#10.140)