Kemendes Minta Semua Pemangku Kepentingan Baca UU Desa

Sabtu, 09 September 2017 - 17:14 WIB
Kemendes Minta Semua...
Kemendes Minta Semua Pemangku Kepentingan Baca UU Desa
A A A
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Ahmad Erani Yustika meminta semua pemangku kepentingan agar membaca kembali Undang-undang Desa.

"Bukan cuma yang tekstual, tapi juga anotasinya dari UU desa tersebut," kata Erani dalam diskusi Polemik SindoTrijayaFM bertema 'Rakyat, Desa dan Tanahnya, di Cikini, Sabtu (9/9/2017).

Menurutnya, setiap pasal dan ayat dari UU Desa tidak cukup dipahami dengan teks semata, melainkan argumen filosofis dan harapan yang diinginkan dari UU tersebut. Sehingga ketika pasal itu diputuskan menuai perdebatan panjang.

Untuk hal itu, kata Erani, poin pertama dari sisi filosofis UU harus dipahami dan yang berkepentingan pelaksana kebijakan, setiap regulasi yang dibuat punya dampak masif. Kedua, kata dia, UU ini menabrak platform pembangunan desa di masa silam, dan ini dirayakan oleh semua.

"Betapa dengan adanya UU Desa, mereka punya asa kmbali memulihkan harga diri desa yang nyaris tidak diberikan ruang menyuarkan aspirasinya," ujar dia.
(pur)
Berita Terkait
Pariwisata Mulai Bangkit,...
Pariwisata Mulai Bangkit, Saatnya Desa Wisata Jadi Andalan
Intip 19 Poin Perubahan...
Intip 19 Poin Perubahan di RUU Desa: Minat Jadi Kepala Desa?
Berikut Daftar 9 Desa...
Berikut Daftar 9 Desa Terkaya yang Ada di Indonesia
Pemerintah dan DPR Setujui...
Pemerintah dan DPR Setujui Bahas Revisi Undang-undang Desa
TMMD 114 Kodim 0510/Tigaraksa...
TMMD 114 Kodim 0510/Tigaraksa Bakti untuk Negeri
RUU Desa Disahkan Jadi...
RUU Desa Disahkan Jadi UU, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Berita Terkini
Ekstradisi Buronan Paulus...
Ekstradisi Buronan Paulus Tannos, Menkum: Pemerintah Lengkapi Dokumen Tambahan
1 jam yang lalu
RUU TNI Belum Diteken...
RUU TNI Belum Diteken Presiden Prabowo, Ini Kata Menkum Supratman Andi Agtas
1 jam yang lalu
IDI Keluarkan Surat...
IDI Keluarkan Surat Edaran Pasca Kasus Dokter PPDS Unpad Memperkosa Pasien dan Penunggu
2 jam yang lalu
Majukan UMKM, KJ Perabot...
Majukan UMKM, KJ Perabot Pasarkan Produk Perajin Karya Anak Bangsa
2 jam yang lalu
Indonesia Jadi Negara...
Indonesia Jadi Negara Tertinggi Ajukan Hak Paten, Menkum: Kalahkan Amerika dan China
2 jam yang lalu
Prabowo dan Denis Manturov...
Prabowo dan Denis Manturov Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Rusia
2 jam yang lalu
Infografis
Jenderal Uni Eropa Minta...
Jenderal Uni Eropa Minta Tentara Dikerahkan ke Greenland
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved