Imbauan DPR untuk Pimpinan KPK

Jum'at, 01 September 2017 - 20:57 WIB
Imbauan DPR untuk Pimpinan KPK
Imbauan DPR untuk Pimpinan KPK
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR mengingatkan dan mengimbau pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar bisa menahan diri dengan tidak mengeluarkan pernyataan yang akan menjadi kontraproduktif bagi hubungan KPK dan DPR.

Imbauan itu menanggapi pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengatakan, bahwa lembaganya berniat menggunakan pasal menghalangi proses penyidikan dan persidangan (obstruction of justice) terhadap Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR.

"Komisi III DPR yang menjadi mitra kerja KPK, wajib mengingatkan dan menghimbau pimpinan KPK agar bisa menahan diri dengan tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang justru akan menjadi kontraproduktif bagi hubungan KPK dan DPR," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/9/2017).

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini pun lantas mengajak KPK saling menghargai dan menghormati tugas masing-masing sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

"Dan biarkan lah kebenaran menemukan jalannya sendiri. Tidak perlu kita halang-halangi," papar anggota Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK itu.

Politikus Partai Golkar ini mengingatkan bahwa Pansus hak angket telah bekerja sesuai amanah undang-undang dan konstitusi. "Tidak ada satu ayat pun Undang-undang yang dilanggar," ungkap Bamsoet.

Lagipula kata dia, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Jaksa Agung M Prasetyo secara tegas mendukung keberadaan hak angket. Demikian juga, dengan sikap Presiden Jokowi sebagai penanggung jawab tertinggi pemerintahan.

"Sampai detik ini (Presiden Jokowi) tidak pernah mempermasalahkan keberadaan hak angket DPR untuk KPK," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Pansus ingin menyelamatkan KPK sebagaimana disampaikan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman di sidang Pansus beberapa waktu lalu.

Sekadar diketahui, kemarin Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya bisa menerapkan
pasal tindak pidana korupsi ke pansus angket.

"Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (pasal) obstructions of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," ujar Agus Rahardjo, kemarin.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7598 seconds (0.1#10.140)