8 Bulan, Suap Wali Kota Tegal Rp5,1 M untuk Biaya Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Hasil penyidikan KPK dalam operasi tangkap tangan memastikan total nilai suap yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah mencapai Rp 5,1 miliar.
Hasil penyidikan terhadap tiga orang tersangka dan lima orang saksi diketahui praktik suap berlangsung 8 bulan atau sepanjang bulan Januari-Agustus 2017.
"Berlangsung bertahap, totalnya Rp 5,1 miliar," ujar Ketua KPK Agus Raharjo dalam konferensi pers di gedung merah putih KPK, Rabu malam (30/8/2017).
Suap berupa uang tunai Rp 300 juta (Rp 100 juta dalam rekening tersangka) berasal dari pengelolaan dana jasa kesehatan RSUD Kardinah Tegal.
Dalam penyidikan, terlacak juga suap berasal dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2017 di lingkungan Pemkot Tegal. KPK juga berhasil mengidentifikasi suap yang berasal dari upeti sejumlah kepala dinas.
Wakil Ketua KPK Basari Panjaitan menambahkan, suap uang tunai (Rp 300 juta) yang berasal dari tersangka CHY (Wakil Direktur RSUD Kardinah) ditemukan di rumah tersangka Amir Mirza Hutagalung (AMH).
Amir menjadikan rumahnya sebagai posko pemenangan pilihan kepala daerah. Amir dengan latar belakang pengusaha sekaligus politisi Partai Nasdem merupakan tangan kanan Wali Kota Siti Masitha Soeparno.
Pada Pilkada 2018 mendatang Sitha dan Amir berencana berpasangan sebagai calon Wali Kota dan calon wakil Wali Kota Tegal.
Suap yang berasal dari proyek pengadaan barang dan jasa 2017 serta upeti sejumlah kepala dinas juga untuk biaya pencalonan kepala daerah. "Suap Rp5,1 miliar diduga untuk biaya pencalonan Pilkada 2018 mendatang, " jelasnya.
Dalam operasi tangkap tangan, Selasa (29/8/2017) itu KPK resmi menetapkan Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno, pengusaha sekaligus politisi Amir Mirza Hutagalung dan CHY selaku Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal sebagai tersangka.
Selama 20 hari kedepan ketiganya menjalani penahanan secara terpisah. Sedangkan lima orang lain yang berasal dari unsur pejabat keuangan rumah sakit, asisten pribadi Sitha dan sopir tersangka AHM, KPK masih menempatkan sebagai saksi.
Hasil penyidikan terhadap tiga orang tersangka dan lima orang saksi diketahui praktik suap berlangsung 8 bulan atau sepanjang bulan Januari-Agustus 2017.
"Berlangsung bertahap, totalnya Rp 5,1 miliar," ujar Ketua KPK Agus Raharjo dalam konferensi pers di gedung merah putih KPK, Rabu malam (30/8/2017).
Suap berupa uang tunai Rp 300 juta (Rp 100 juta dalam rekening tersangka) berasal dari pengelolaan dana jasa kesehatan RSUD Kardinah Tegal.
Dalam penyidikan, terlacak juga suap berasal dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2017 di lingkungan Pemkot Tegal. KPK juga berhasil mengidentifikasi suap yang berasal dari upeti sejumlah kepala dinas.
Wakil Ketua KPK Basari Panjaitan menambahkan, suap uang tunai (Rp 300 juta) yang berasal dari tersangka CHY (Wakil Direktur RSUD Kardinah) ditemukan di rumah tersangka Amir Mirza Hutagalung (AMH).
Amir menjadikan rumahnya sebagai posko pemenangan pilihan kepala daerah. Amir dengan latar belakang pengusaha sekaligus politisi Partai Nasdem merupakan tangan kanan Wali Kota Siti Masitha Soeparno.
Pada Pilkada 2018 mendatang Sitha dan Amir berencana berpasangan sebagai calon Wali Kota dan calon wakil Wali Kota Tegal.
Suap yang berasal dari proyek pengadaan barang dan jasa 2017 serta upeti sejumlah kepala dinas juga untuk biaya pencalonan kepala daerah. "Suap Rp5,1 miliar diduga untuk biaya pencalonan Pilkada 2018 mendatang, " jelasnya.
Dalam operasi tangkap tangan, Selasa (29/8/2017) itu KPK resmi menetapkan Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno, pengusaha sekaligus politisi Amir Mirza Hutagalung dan CHY selaku Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal sebagai tersangka.
Selama 20 hari kedepan ketiganya menjalani penahanan secara terpisah. Sedangkan lima orang lain yang berasal dari unsur pejabat keuangan rumah sakit, asisten pribadi Sitha dan sopir tersangka AHM, KPK masih menempatkan sebagai saksi.
(nag)