Mendagri Sebut PP Kenaikan Dana Parpol Sudah Diserahkan ke Setneg
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan kenaikan bantuan dana partai politik (Parpol) sudah diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR. Menurutnya, kenaikan itu sudah berdasarkan evaluasi Kemendagri yang menilai selama dua tahun bantuan tersebut baru mendapat perhatian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurutnya, kenaikan dana parpol yang diputuskan dari Rp108 menjadi Rp1.000 per suara sah akan dibebankan pada APBN tahun 2018. "Mudah-mudahan bisa dikabulkan untuk tahun anggaran 2018," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Terkait dasar hukum yang dipakai sebagai dasar kenaikan tersebut, Tjahjo menegaskan sudah selesai. Menurutnya, dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) kini sudah diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg).
Menteri asal PDIP ini melanjutkan, usulan kenaikan dana parpol sudah diajukan sejak 2015 lalu dan baru disetujui sekarang setelah kondisi keuangan dianggap sudah memungkinkan.
"Mungkin ini dimasukkan juga oleh rencana anggaran menteri keuangan itu aja," katanya.
Tjahjo menambahkan, pengawasan anggaran dana parpol sendiri tidak mengalami perubahan, yakni akan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk dana yang berasal dari iuran anggota, bantuan dari pemerintah dan sumbangan pihak ketiga yang bersifat tidak mengikat.
"Kalau diukur dari jumlah kebutuhan partai ya kecil sekali itu, baik untuk kaderisasi, untuk rutin dan sebagainya," tutupnya.
Menurutnya, kenaikan dana parpol yang diputuskan dari Rp108 menjadi Rp1.000 per suara sah akan dibebankan pada APBN tahun 2018. "Mudah-mudahan bisa dikabulkan untuk tahun anggaran 2018," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Terkait dasar hukum yang dipakai sebagai dasar kenaikan tersebut, Tjahjo menegaskan sudah selesai. Menurutnya, dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) kini sudah diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg).
Menteri asal PDIP ini melanjutkan, usulan kenaikan dana parpol sudah diajukan sejak 2015 lalu dan baru disetujui sekarang setelah kondisi keuangan dianggap sudah memungkinkan.
"Mungkin ini dimasukkan juga oleh rencana anggaran menteri keuangan itu aja," katanya.
Tjahjo menambahkan, pengawasan anggaran dana parpol sendiri tidak mengalami perubahan, yakni akan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk dana yang berasal dari iuran anggota, bantuan dari pemerintah dan sumbangan pihak ketiga yang bersifat tidak mengikat.
"Kalau diukur dari jumlah kebutuhan partai ya kecil sekali itu, baik untuk kaderisasi, untuk rutin dan sebagainya," tutupnya.
(kri)