Menag Cek Lokasi Penyembelihan Kambing Dam Resmi di Muasihim

Senin, 28 Agustus 2017 - 21:55 WIB
Menag Cek Lokasi Penyembelihan...
Menag Cek Lokasi Penyembelihan Kambing Dam Resmi di Muasihim
A A A
MEKKAH - Tahun ini aturan dam (denda haji) diperketat oleh Pemerintah Arab Saudi. Pembayaran dam tidak diperbolehkan di sembarang tempat.

Terkait hal ini, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin meninjau tempat percontohan penyembelihan dam di Muasihim. Tempat penyembelihan resmi ini dikenal dengan nama Al Maslakh Al Muaishim An-Namudzajy.

Di Saudi ada beberapa tempat pemotongan seperti Kakiyah, tapi Muashim yang ditetapkan sebagai salah satu percontohan. “Hari ini saya bersama Amirulhaj mengunjungi tempat pemotongan hewan di Muaishim. Ini tempat resmi yang ditunjuk Pemerintah Saudi untuk pemotongan hewan,” sebut Menag di Muaishim, Senin (28/8/2017).

Dulu, sambung dia, memang ada penyembelihan onta tapi oleh Pemerintah Saudi tahun ini dikecualikan. Sehingga hanya kambing saja yang dipotong di sini.

Menurut Menag, Maslakh Muaishim juga menjadi tempat pemotongan hewan dam dari jamaah Indonesia, baik secara perorangan maupun dikolek melalui kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH). Tiba di Muaishim, Lukman sempat berkeliling, mengamati dan berdialog dengan sejumlah pihak termasuk penanggung jawab Maslakh Muaishim.

“Saya menilai cara mereka menguliti, membersihkan daging yang sudah dipotong, juga proses pemotongannya sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. Saya melihat yang mengerjakan adalah mereka yang berseragam warna merah, dan itu merupakan petugas resmi yang memiliki izin untuk melakukan pemotongan,” papar Lukman.

Pemerintah sendiri mengimbau agar jamaah haji membayarkan dam-nya pada tempat resmi yang sistem pertanggungjawabannya bisa diandalkan. Berdasarkan informasi dari penanggung jawab tempat pemotongan, harga kambing di tempat ini berkisar SAR400–500. Di luar itu, ada tambahan biaya pemotongan antara SAR20–50 Riyal. “Jelang musim haji, harganya agak sedikit mahal,” kata Menag.

Ditanya soal pengelolaan pembayaran dam ke depan, Menag mengatakan, Pemerintah Indonesia sedang mengkaji dan mendalami agar dam bisa dikelola lebih baik. Pendalaman dilakukan tidak hanya dari sisi ketentuan hukum agama, tapi juga bagaimana sistem pengelolaan pemotongan hewan dan distribusi dagingnya.

“Setelah dipotong, siapa yang akan memanfaatkan. Menurut ketentuan agama, mereka yang berhak adalah para masakin, fuqara, dan lainnya,” katanya.

Selain ke tempat pemotongan kambing, Menag juga melihat langsung tempat penjualan kambing. Lukman sempat menanyakan harga kambing dan umumnya berkisar SAR500. Dia juga sempat menanyakan usia kambing yang dijual, termasuk mengecek langsung kelayakannya dengan membuka mulut kambing untuk melihat giginya.
(kri)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Berita Terkini
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved