Dugaan Suap di Kemenhub, Jokowi Punya Kewenangan Menilai Menterinya
Senin, 28 Agustus 2017 - 16:18 WIB
Dugaan Suap di Kemenhub, Jokowi Punya Kewenangan Menilai Menterinya
A
A
A
JAKARTA - DPR prihatin atas terjadinya praktik dugaan suap di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Penangkapan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan tidak mengganggu kinerja kementerian tersebut.
Ketua Komisi V DPR, Fary Djemi Francis mengatakan, peristiwa penangkapan terkait dugaan suap ini menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberikan penilaian terhadap menterinya. Dia yakin Jokowi mempunyai pertimbangan tersendiri atas dugaan praktik suap di Kemenhub yang diungkap KPK.
"Ada mekanisme presiden untuk menilai," ujar Fary kepada SINDOnews melalui telepon, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Dia menuturkan, Kemenhub juga memiliki target kerja yang belum tercapai. Dia berharap target tersebut bisa dicapai Kemenhub dalam waktu dua tahun kedepan.
"Kita merasa bahwa di perhubungan laut ada beberapa target yang tertinggal," ucapnya. (Baca: Soal Tangkap Tangan Dirjen Hubla, Jokowi: Sangat Mengecewakan)
KPK sudah menetapkan Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka terkait praktik dugaan suap. Antonius Tonny Budiono diduga menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan terkait proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang.
Ketua Komisi V DPR, Fary Djemi Francis mengatakan, peristiwa penangkapan terkait dugaan suap ini menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberikan penilaian terhadap menterinya. Dia yakin Jokowi mempunyai pertimbangan tersendiri atas dugaan praktik suap di Kemenhub yang diungkap KPK.
"Ada mekanisme presiden untuk menilai," ujar Fary kepada SINDOnews melalui telepon, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Dia menuturkan, Kemenhub juga memiliki target kerja yang belum tercapai. Dia berharap target tersebut bisa dicapai Kemenhub dalam waktu dua tahun kedepan.
"Kita merasa bahwa di perhubungan laut ada beberapa target yang tertinggal," ucapnya. (Baca: Soal Tangkap Tangan Dirjen Hubla, Jokowi: Sangat Mengecewakan)
KPK sudah menetapkan Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka terkait praktik dugaan suap. Antonius Tonny Budiono diduga menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan terkait proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang.
(kur)