KPU Perlu Persiapkan PKPU Tahapan Pemilu Cadangan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk mempersiapkan Peraturan KPU (PKPU) Tahapan Pemilu cadangan guna mempersiapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), mengenai ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (pencapresan) dan verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu.
"Secara institusional KPU ini sudah terbiasa menyelenggarakan pilkada atau pemilu di bawah bayang-bayang uji materi UU Pilkada atau UU Pemilu di MK. KPU itu secara formal menjalankan perintah UU yang berlaku kecuali ada ketentuan hukum yang mengatur lain atau berbeda, misalnya karena adanya putusan pengadilan," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat dihubungi, Minggu (27/8/2017).
Karena itu, menurut Titi, secara internal KPU juga perlu membuat skenario antisipatif apabila MK mengabulkan permohonan uji materi UU Pemilu. Meskipun, secara formal cukup mengatur sesuai perintah UU Pemilu yang ada saja. "Karena misalnya saja verifikasi parpol, jika MK mengabulkan permohonan uji materi maka, parpol mendaftar semua dan lalu diverifikasi tanpa kecuali," jelasnya.
Selain itu, Titi berharap kepada MK agar putusan uji materi atas UU Pemilu dibuat dengan tidak mengorbankan kualitas tahapan pemilu. Untuk itu, MK perlu memperhatikan kerangka waktu tahapan, program, dan jadwal yang disusun KPU. "Sehingga tahapan pemilu tidak terganggu pelaksanaannya," harapnya.
"Secara institusional KPU ini sudah terbiasa menyelenggarakan pilkada atau pemilu di bawah bayang-bayang uji materi UU Pilkada atau UU Pemilu di MK. KPU itu secara formal menjalankan perintah UU yang berlaku kecuali ada ketentuan hukum yang mengatur lain atau berbeda, misalnya karena adanya putusan pengadilan," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat dihubungi, Minggu (27/8/2017).
Karena itu, menurut Titi, secara internal KPU juga perlu membuat skenario antisipatif apabila MK mengabulkan permohonan uji materi UU Pemilu. Meskipun, secara formal cukup mengatur sesuai perintah UU Pemilu yang ada saja. "Karena misalnya saja verifikasi parpol, jika MK mengabulkan permohonan uji materi maka, parpol mendaftar semua dan lalu diverifikasi tanpa kecuali," jelasnya.
Selain itu, Titi berharap kepada MK agar putusan uji materi atas UU Pemilu dibuat dengan tidak mengorbankan kualitas tahapan pemilu. Untuk itu, MK perlu memperhatikan kerangka waktu tahapan, program, dan jadwal yang disusun KPU. "Sehingga tahapan pemilu tidak terganggu pelaksanaannya," harapnya.
(pur)