Kasus Suap Dirjen Hubla Kemenhub, KPK Diminta Gali Keterangan Menhub
Minggu, 27 Agustus 2017 - 15:35 WIB
Kasus Suap Dirjen Hubla Kemenhub, KPK Diminta Gali Keterangan Menhub
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Hubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Antonius Tonny Budiono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perizinan dan proyek pelabuhan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai tersangka. Penyidik KPK terus mengembangkan kasus ini guna mencari dugaan keterlibatan pihak lain.
Ketua Umum PP Pemuda Muhamamadiyah, Dahnil Anzar Sanjuntak mengaku yakin, lembaga antikorupsi itu akan memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui kasus ini, termasuk Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi untuk dimintai keterangan.
"Sekali lagi, praktik suap tersebut membuktikan efek jera belum hadir," kata Dahnil saat dihubungi Sindonews, Minggu (27/8/2017).
Menurut Dahnil, kasus tangkap tangan yang melibatkan anak buah Budi Karya itu membuktikan bahwa praktek korupsi di kementerian itu belum hilang. Padahal, dia menganggap kasus ini bukan yang pertma kalinya terjadi.
Maka itu, Dahnil berharap dunia hukum atau peradilan di Indonesia sudah selayaknya memberikan sanksi yang berat terhadap perilaku korupsi.
"Perlu didorong mekanisme hukuman yang Berat dan memberikan efek jera, namun Penting untuk memastikan aparatur hukum kita terutama Hakim untuk memberikan hukuman berat bagi para koruptor ini, sehingga Ada efek jera," pungkasnya.
Rakhmat)
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai tersangka. Penyidik KPK terus mengembangkan kasus ini guna mencari dugaan keterlibatan pihak lain.
Ketua Umum PP Pemuda Muhamamadiyah, Dahnil Anzar Sanjuntak mengaku yakin, lembaga antikorupsi itu akan memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui kasus ini, termasuk Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi untuk dimintai keterangan.
"Sekali lagi, praktik suap tersebut membuktikan efek jera belum hadir," kata Dahnil saat dihubungi Sindonews, Minggu (27/8/2017).
Menurut Dahnil, kasus tangkap tangan yang melibatkan anak buah Budi Karya itu membuktikan bahwa praktek korupsi di kementerian itu belum hilang. Padahal, dia menganggap kasus ini bukan yang pertma kalinya terjadi.
Maka itu, Dahnil berharap dunia hukum atau peradilan di Indonesia sudah selayaknya memberikan sanksi yang berat terhadap perilaku korupsi.
"Perlu didorong mekanisme hukuman yang Berat dan memberikan efek jera, namun Penting untuk memastikan aparatur hukum kita terutama Hakim untuk memberikan hukuman berat bagi para koruptor ini, sehingga Ada efek jera," pungkasnya.
Rakhmat)
(pur)