Terdakwa Ketua DPP Golkar Akui Terima Rp3,4 Miliar Suap Alquran

Kamis, 24 Agustus 2017 - 18:06 WIB
Terdakwa Ketua DPP Golkar...
Terdakwa Ketua DPP Golkar Akui Terima Rp3,4 Miliar Suap Alquran
A A A
JAKARTA - Terdakwa Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga 2016-2019 Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq mengakui sudah menerima suap Rp3,4 miliar dalam proyek pengadaan Alquran dan laboratorium MTS Kemenag.

‎Pengakuan tersebut disampaikan Fahd saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa penerima suap, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Berdasarkan dakwaan JPU, Fahd merupakan terdakwa penerima suap Rp3,411 miliar dari beberapa pihak terkait pekerjaan pengadaan laboratorium MTs 2011 di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag serta pekerjaan pengadaan kitab suci Alquran dari APBN Perubahan 2011 dan APBN Perubahan 2012.‎

Suap diterima dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) merangkap pemilik PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) Abdul Kadir Alaydrus dan Direktur Utama PT A31 Ali Djufrie,

‎Selain di DPP Golkar, Fahd juga menjabat Ketua Umum ‎Pengurus Pusat (PP) Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) sekaligus Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2015-2018.‎ ‎Saat perbuatan pidana terjadi, Fahd ‎adalah Ketua Umum Gema MKGR.‎

Dalam keterangannya sebagai terdakwa, Fahd menyatakan, sebelum proses tender di Kemenag Fahd memastikan, terpidana penerima suap Zulkarnaen Djabar (mantan anggota Komisi VIII, mantan anggota Banggar, dan mantan Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar) bersama beberapa anggota Komisi VIII dan Banggar saat itu mengurusi dan memperjuangkan anggaran proyek.

Mereka yakni, anggota Komisi VIII dan anggota Banggar 2009-2014 yang kini Wakil Ketua Banggar dari Fraksi PDIP M Said Abdullah, mantan Ketua Komisi VIII dari Fraksi PKB Abdul Kadir Kading, mantan anggota Komisi VIII yang kini Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, dan mantan anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat Nurul Iman Mustofa.

Dari proses lobi dengan pengurusan anggaran tersebut, Zulkarnaen bersepakat dengan Fahd atau menjadikan Fahd dan Dendy sebagai santri (utusan) untuk mengurusi perolehan pengajian (tender) dengan melobi para kiai dan imam (pejabat-pejabat Kemenag) agar tidak murtad (menyimpang dari kesepakatan) untuk memenangkan perusahaan yang dibawa Fahd dkk.

Dalam proses lobi ke Kemenag, selain Fahd dan Dedy, kolega-kolega Fahd juga turut serta. Mereka yakni Syamsurachman (kolega Fahd di Gema MKGR sekaligus Direktur Utama PT Karya Pemuda Mandiri) dan Vasco Ruseimy (selaku Ketua DPP Gema MKGR saat itu). Perusahaan yang dibawa Fahd dkk adalah perusahaan Abdul Kadir Alaydrus dan Ali Djufrie.

Fahd melanjutkan, dalam proses lobi perolehan proyek Alquran Fahd dkk pernah bertemu Nasaruddin Umar selaku Ditjen Bimas Islam. Bahkan Zulkarnaen melobi Nasaruddin. Fahd mengakui, dari upayanya memenangkan perusahaan tadi kemudian dia menerima uang dari Alaydrus dan Djufrie. "Saya menerima sekitar Rp3,4 miliar bertahap," ujar Fahd

Atas segala perbuatannya, Fahd mengaku menyesal. Tapi dia mempertanyakan, kenapa tidak dari dulu KPK mentersangkakan dan membawanya sebagai terdakwa ke persidangan. Apalagi untuk perkara ini dirinyalah yang membuka secara gamblang sejak pertama kali Zulkarnaen dan Dendy ditangani KPK. "Saya menyesal, karena saya salah," ucapnya.
(pur)
Berita Terkait
PT Semen Tonasa Bantu...
PT Semen Tonasa Bantu Pengadaan Alquran Braille untuk Tunanetra
KPK Koordinasi Penanganan...
KPK Koordinasi Penanganan Korupsi Benih Bawang Merah di NTT
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi MAN Model 1 Manado Segera Disidangkan
Sidang Dakwaan Kasus...
Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 Jhon Irfan Kenway
Mantan Kepala BIG Tersangka...
Mantan Kepala BIG Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit
Tersangka Korupsi Damkar...
Tersangka Korupsi Damkar Depok Bertambah, PNS Pejabat Pengadaan
Berita Terkini
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Infografis
5 Kolonel Terima Tanda...
5 Kolonel Terima Tanda Kehormatan Samkaryanugraha dari Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved