Terkait OTT di PN Jaksel, KPK Tangkap Dirut PT Aquamarine

Selasa, 22 Agustus 2017 - 22:20 WIB
Terkait OTT di PN Jaksel, KPK Tangkap Dirut PT Aquamarine
Terkait OTT di PN Jaksel, KPK Tangkap Dirut PT Aquamarine
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Yunus Nafik, Selasa (22/8/2017).

KPK juga telah menetapkan Yunus sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (Baca juga: Panitera PN Jaksel dan Kuasa Hukum PT Aquamarine Tersangka )

Penangkapan Yunus terungkap setelah beberapa penyidik KPK tiba dipelataran di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8/2017) sekitar pukul 20.25 WIB. Saat itu terlihat penyidik membawa Yunus Nafik dan General Manajer PT ADI Rachmadi Permana.

Saat turun dari dua mobil tahanan KPK, Yunus terlihat mengenakan kemeja putih lengan pendek, Rachmadi mengenakan batik hitam kotak-kotak kecil bercorak krem hijau lengan pendek.

Yunus dan Rachmadi terlihat diapit sejumlah penyidik yang mengenakan masker. Keduanya tidak memberikan komentar saat dicegat di depan lobi hingga memasuki ruang steril KPK. Yunus dan Rachmadi hanya bisa tertunduk hingga menaiki tangga menuju lantai 2, ruang pemeriksaan KPK.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan penangkapan Yunus Nafik dan Rachmadi Permana terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) di PN Jakarta Selatan pada Senin 21 Agustus 2017.

Dalam penyidikan kasus ini, tim KPK sudah melakukan penggeledahan di sebuah lokasi Surabaya. Dari hasil penggeledahan dan gelar perkara (ekspose), kemudian KPK menetapkan Yunus sebagai tersangka pemberi suap.

"Ini terkait dengan OTT d‎i PN Jaksel. Dari hasil penggeledahan Surabaya malam ini, tersangka sudah tambah satu lagi Dirut PT ADI YN (Yunus Nafik)" ujar Agus melalui pesan singkat, Selasa (22/8/2017) malam.

Diketahui dalam kasus dugaan suap ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka suap sebesar Rp425 juta. Sebagai tersangka pemberi suap adalah kuasa hukum PT ADI Akhmad Zaini dengan penerima suap Panitera Pengganti PN Jaksel Tarmizi.

Suap menyuap dalam gugatan dengan nomor perkara ‎688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL dimaksudkan gugatan EJFS Pte Ltd terhadap PT ADI ditolak dan menerima gugatan rekonvensi (gugatan balik) PT ADI.

Perusahaan EJFS Pte Ltd berkedudukan di Singapura, sedangkan PT ADI di Sidoarjo, Jawa Timur. PT ADI bergerak di bidang minyak dan gas bumi (migas) dengan pekerjaan bawah air berupa marine survey, dan instalasi pipa bawah air.

PT ADI digugat karena ‎telah melakukan cidera janji (wanprestasi) karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat, EJFS Pte Ltd.‎ Dalam gugatannya, EJFS Pte Ltd menuntut pembayaran ganti rugi senilai kurang lebih USD7,6 juta (sekitar Rp10,285 miliar) dan SGD131.000 (sekitar Rp122,15 juta).
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7091 seconds (0.1#10.140)