DPR Warning KBIH yang Jadikan Haji sebagai Objek Dagang
Selasa, 22 Agustus 2017 - 22:05 WIB

DPR Warning KBIH yang Jadikan Haji sebagai Objek Dagang
A
A
A
MEKKAH - DPR memperingatkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) agar tidak menjadikan ibadah haji sebagai objek dagang atau mencari keuntungan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid saat dimintai tanggapannya terkait adanya praktik percaloan ibadah jamaah haji yang terindikasi melibatkan oknum KBIH.
Temuan di lapangan, percaloan itu berhubungan dengan pembayaran dam, mencium hajar aswad, dan mendorong kursi roda.
Menurut Sodik, menjadi kewajiban Kementerian Agama untuk mengedukasi KBIH. Edukasi tidak hanya terkait dengan proses bimbingan ibadah, tapi juga terkait larangan percaloan pembayaran dam (denda) dan fasilitas kursi roda.
“Jangan menjadikan haji sebagai objek dagang. Kalau KBIH kemudian mendapat kompensasi yang wajar, saya kira itu wajar. Tapi jangan menjadikan jamaah haji sebagai eksploitasi 'usaha' dari KBIH,” tutur Sodik di Mekkah, Selasa (22/8/2017).
Pihaknya menyadari jamaah masih memerlukan KBIH. Namin untuk beberapa penyimpangannya, Kemenag perlu mengedukasi mereka.
Mengenai sanksi bagi oknum KBIH yang terbukti terlibat dalam praktik percaloan dan merugikan jamaah, Sodik mengatakan regulasinya sudah ada dan sudah disosialisasikan. Dengan demikian, menurut dia, tidak ada salahnya sanksi diterapkan.
Kepada penyelenggara KBIH, Sodik berpesan agar memberikan layanan kepada jamaah sebaik mungkin sebagai "tamu Allah".
“Jangan perlakukan mereka sebagai objek 'usaha' mereka,” ucapnya.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid saat dimintai tanggapannya terkait adanya praktik percaloan ibadah jamaah haji yang terindikasi melibatkan oknum KBIH.
Temuan di lapangan, percaloan itu berhubungan dengan pembayaran dam, mencium hajar aswad, dan mendorong kursi roda.
Menurut Sodik, menjadi kewajiban Kementerian Agama untuk mengedukasi KBIH. Edukasi tidak hanya terkait dengan proses bimbingan ibadah, tapi juga terkait larangan percaloan pembayaran dam (denda) dan fasilitas kursi roda.
“Jangan menjadikan haji sebagai objek dagang. Kalau KBIH kemudian mendapat kompensasi yang wajar, saya kira itu wajar. Tapi jangan menjadikan jamaah haji sebagai eksploitasi 'usaha' dari KBIH,” tutur Sodik di Mekkah, Selasa (22/8/2017).
Pihaknya menyadari jamaah masih memerlukan KBIH. Namin untuk beberapa penyimpangannya, Kemenag perlu mengedukasi mereka.
Mengenai sanksi bagi oknum KBIH yang terbukti terlibat dalam praktik percaloan dan merugikan jamaah, Sodik mengatakan regulasinya sudah ada dan sudah disosialisasikan. Dengan demikian, menurut dia, tidak ada salahnya sanksi diterapkan.
Kepada penyelenggara KBIH, Sodik berpesan agar memberikan layanan kepada jamaah sebaik mungkin sebagai "tamu Allah".
“Jangan perlakukan mereka sebagai objek 'usaha' mereka,” ucapnya.
(dam)