Berbekal Putusan MA, Aktivis Senior Desak Ruhut Sitompul Minta Maaf

Selasa, 22 Agustus 2017 - 21:16 WIB
Berbekal Putusan MA,...
Berbekal Putusan MA, Aktivis Senior Desak Ruhut Sitompul Minta Maaf
A A A
JAKARTA - Presidium Petisi 50, Judilherry Justam menilai mantan anggota DPR Ruhut Sitompul telah merendahkan martabat dan kehormatan dirinya, serta Chozin Amarullah (Ketua Umum PB HMI 2009-2011), Chris Siner Key Timu, Stefanus Asat Gusma, dkk.

Pernyataan Judilherry menyikapi pernyataan yang pernah dilontarkan Ruhut bahwa menolak gelar pahlawan untuk Soeharto dianggap cuma anak PKI.

Dia pun mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) pada 24 Januari 2017 yang menolak kasasi Ruhut atas dikabulkannya gugatan Judilherry justam, Chozin Amarulah dkk.

Perkara kasasi Nomor: 3316K/PDT/2016 telah menyatakan menolak permohonan kasasi dari Ruhut Sitompul tersebut dan menghukum pemohon kasasi/tergugat/terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000.

Dalam pernyataan sikapnya, Judilherry menilai keputusan tersebut jelas sebuah keputusan monumental karena telah mengakui bahwa stigmatisasi atau labelisasi sebagai kelompok terlarang tertentu terhadap orang-orang yang kritis terhadap kebijakan pemerintah atau berbeda pendapat adalah masuk ranah perbuatan melawan hukum.

"Masyarakat dengan adanya keputusan ini mendapatkan kepastian dan rasa adil dari pengadilan yang telah diajukan sejak tanggal 11 Januari 2011," kata Judilherry dalam pernyataan sikapnya, Selasa (22/7/2017).

Ruhut digugat oleh Judilherry Justam, Chozin Amarullah, dkk karena adanya kata-kata penghinaan dari yang bersangkutan sekira Senin, 25 Oktober 2010 dengan pernyataan yang tak setuju Soeharto jadi pahlawan cuma anak PKI.

Peryataan itu sehubungan dengan adanya penolakan gelar pahlawan untuk Soeharto oleh Judilherry Justam, M. Chozin Amirullah, Chris Siner Key Timu, dan Stefanus Asat Gusma.

Awalnya gugatan perkara nomor:10/PDT.G/2011/PN.JKT.PST ”Tidak Dapat Diterima” oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 18 November 2011.

Namun dalam upaya banding yang diajukan oleh Judilherry Justam, Chozin Amarullah, dkk pada tanggal 30 Nopember 2011 ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Hakim Tinggi menerima.

Pada amar putusan nomor: 343/PDT/2012/PT.DKI tertanggal 16 Oktober 2012, Hakim Tinggi telah mengadili dengan amar putusan menerima permohonan banding dari kuasa hukum para pembanding.

Hakim menyatakan terbanding melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para pembanding semula para penggugat karena membuat pernyataan terbuka secara tidak benar dan menyesatkan serta merendahkan martabat dan kehormatan pembanding.

Dalam pernyataan sikapnya, Judilherry meminta Ruhut menjalankan putusan perkara
perkara nomor: 3316K/PDT/2016 Mahkamah Agung RI jo nomor: 343/PDT/2012/PT.DKI Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni membayar rugi materiil sebesar Rp131.300 dan meminta maaf secara terbuka di dua media nasional dengan ukuran yang ukurannya setengah halaman.

Menyikapi pernyataan Judilhery, Ruhut tidak bersedia memberikan komentar. "Aku enggak bisa komentar lagi rapat, maaf ya, ada pengacara aku yang nangani, hubungi dia tapi aku enggak bawa no HPnya, sukses terussssssss ya thanks," kata Ruhut Sitompul kepada SINDOnews melalui pesan singkatnya, Selasa (22/6/2017) malam.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0742 seconds (0.1#10.140)