OTT KPK, Ini Duduk Perkara Objek Suap Panitera Pengganti PN Jaksel
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan duduk perkara objek yang diduga menjadi ladang transaksi suap tersangka Panitera Pengganti PN Jaksel Tarmizi dan tersangka kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (PT ADI) Akhmad Zaini.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, penerimaan total uang suap Rp425 juta dalam tiga kali transfer dari Akhmad Zaini ke rekening transfer ke rekening pegawa honorer (office boy) PN Jaksel Teddy Junaedi untuk Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi menunjukkan bahwa para pihak kembali ke cara atau metode konvensional dan lama. Karena tidak dilakukan secara tunai.
Agus memaparkan, objek atau latar belakang perkara terjadinya suap dari tersangka Zaini kepada tersangka Tarmizi. Ada lima hal yang dijelaskan Agus terkiat latar belakang perkara. Pertama, gugatan perkara perdata wanprestasi (cedera janji) ke PN Jaksel dengan penggugat Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) Pte Ltd dan tergugat PT ADI dengan nomor perkara 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL didaftarkan pada 4 Oktober 2016.
Perusahaan EJFS Pte Ltd berkedudukan di Singapura, sedangkan PT ADI di Sidoarjo, Jawa Timur.
Kedua, tutur Agus, PT ADI digugat karena telah melakukan cidera janji (wanprestasi) karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat, EJFS Pte Ltd.
"Penggugat (EJFS Pte Ltd) menuntut pembayaran ganti rugi senilai kurang lebih USD7,6 juta dan SGD131.000," paparnya.
Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini menguraikan, poin keempat adalah untuk mengamankan kasus tersebut diduga dilakukan komunikasi antara Zaini selaku kuasa hukum PT ADI sebagai pihak tergugata dengan Tarmizi. Dalam perkara ini, Tarmizi duduk langsung sebagai Panitera Pengganti-nya. Akhirnya, para pihak menyepakati penyediaan Rp400 juta untuk menolak gugatan dari EJFS Pte Ltd.
"Putusan rencananya dibacakan pada tanggal kejadian (operasi tangkap tangan) Senin, 21 Agustus 2017 setelah beberapa kali ditunda. Terus terang kami belum punya informasi apakah putusannya jadi dibacakan kemarin (Senin) atau tidak. Sampai hari ini kami belum tahu," ujarnya.
Juru Bicara MA Suhadi mengaku pihak Mahkamah Agung sudah menerima informasi terkait OTT di PN Jaksel dari Ketua PN Jaksel Aroziduhu Waruwu. Karenanya, tutur Suhadi, apa yang diutarakan Ketua KPK saat pengumuman penetapan Tarmizi dan Akhmad Zaini sebagai tersangka benar adanya.
Tapi tutur hakim agung MA ini, pihak MA belum menerima informasi apakah kasus gugatan perdata wanprestasi ini sudah diputus atau tidak hingga Selasa ini. Yang bisa dipastikan MA adalah proses peradilan dan persidangan perkara di PN Jaksel akan terus berlangsung sebagaimana mestinya, termasuk gugatan EJFS Pte Ltd melawan PT ADI.
"Dan terhadap putusan nanti yang akan dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan di mana tempat kejadian perkara ini berlangsung, maka masyarakat para pencari keadilan bisa melakukan upaya hukum yang ditentukan oleh undang-undang," ucap Suhadi.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, penerimaan total uang suap Rp425 juta dalam tiga kali transfer dari Akhmad Zaini ke rekening transfer ke rekening pegawa honorer (office boy) PN Jaksel Teddy Junaedi untuk Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi menunjukkan bahwa para pihak kembali ke cara atau metode konvensional dan lama. Karena tidak dilakukan secara tunai.
Agus memaparkan, objek atau latar belakang perkara terjadinya suap dari tersangka Zaini kepada tersangka Tarmizi. Ada lima hal yang dijelaskan Agus terkiat latar belakang perkara. Pertama, gugatan perkara perdata wanprestasi (cedera janji) ke PN Jaksel dengan penggugat Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) Pte Ltd dan tergugat PT ADI dengan nomor perkara 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL didaftarkan pada 4 Oktober 2016.
Perusahaan EJFS Pte Ltd berkedudukan di Singapura, sedangkan PT ADI di Sidoarjo, Jawa Timur.
Kedua, tutur Agus, PT ADI digugat karena telah melakukan cidera janji (wanprestasi) karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat, EJFS Pte Ltd.
"Penggugat (EJFS Pte Ltd) menuntut pembayaran ganti rugi senilai kurang lebih USD7,6 juta dan SGD131.000," paparnya.
Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini menguraikan, poin keempat adalah untuk mengamankan kasus tersebut diduga dilakukan komunikasi antara Zaini selaku kuasa hukum PT ADI sebagai pihak tergugata dengan Tarmizi. Dalam perkara ini, Tarmizi duduk langsung sebagai Panitera Pengganti-nya. Akhirnya, para pihak menyepakati penyediaan Rp400 juta untuk menolak gugatan dari EJFS Pte Ltd.
"Putusan rencananya dibacakan pada tanggal kejadian (operasi tangkap tangan) Senin, 21 Agustus 2017 setelah beberapa kali ditunda. Terus terang kami belum punya informasi apakah putusannya jadi dibacakan kemarin (Senin) atau tidak. Sampai hari ini kami belum tahu," ujarnya.
Juru Bicara MA Suhadi mengaku pihak Mahkamah Agung sudah menerima informasi terkait OTT di PN Jaksel dari Ketua PN Jaksel Aroziduhu Waruwu. Karenanya, tutur Suhadi, apa yang diutarakan Ketua KPK saat pengumuman penetapan Tarmizi dan Akhmad Zaini sebagai tersangka benar adanya.
Tapi tutur hakim agung MA ini, pihak MA belum menerima informasi apakah kasus gugatan perdata wanprestasi ini sudah diputus atau tidak hingga Selasa ini. Yang bisa dipastikan MA adalah proses peradilan dan persidangan perkara di PN Jaksel akan terus berlangsung sebagaimana mestinya, termasuk gugatan EJFS Pte Ltd melawan PT ADI.
"Dan terhadap putusan nanti yang akan dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan di mana tempat kejadian perkara ini berlangsung, maka masyarakat para pencari keadilan bisa melakukan upaya hukum yang ditentukan oleh undang-undang," ucap Suhadi.
(pur)