Eks Anak Buah Nazaruddin Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 21 Agustus 2017 - 19:06 WIB
Eks Anak Buah Nazaruddin...
Eks Anak Buah Nazaruddin Dituntut 4 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan anak buah terpidana pemilik Permai Group M Nazaruddin, Marisi Matondang dihukum empat tahun penjara.

JPU yang dipimpin Ronald Ferdinand Worotikan memastikan Marisi Matondang saat itu selaku Direktur Administrasi Permai Group dan Direktur PT Mahkota Negara terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit ‎(RS) Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali tahun anggaran 2009.

JPU meyakini, perbuatan pidana Marisi dilakukan bersama-sama disertai ‎permufakatan dan rekayasa dengan Made Meregawa selaku Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dan Muhammad Nazaruddin atau Nazar.

Dari korupsi pengadaan alkes tersebut, JPU memastikan PT Mahkota Negara telah diuntungkan sebesar lebih dari Rp7 miliar. Dari angka tersebut, tutur JPU Ronald, penyidik KPK sudah menyita sebesar Rp5.584.799.299 dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nazar yang juga sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Oleh karena itu, tutur Ronald, JPU berpendapat sisa kerugian negara sebesar Rp1.252.999.305,06 sudah masuk atau dikompensasikan seluruhnya dalam uang PT Mahkota Negara yang sudah disita dalam kasus korupsi dan TPPU Nazar. Oleh karena itu Marisi tidak dibebankan pembayaran uang pengganti.

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marisi Matondang dengan pidana penjara selama empat tahun serta pidana denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ronald saat membacakan surat tuntutan Marisi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8/2017).

Menurut Ronald, perbuatan Marisi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Menyikapi tuntutan tersebut, Marisi Matondang dan tim penasihat hukumnya memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
(dam)
Berita Terkait
Tersangka Dugaan Korupsi...
Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RS Fatimah Segera Ditetapkan
Lima Tersangka Dugaan...
Lima Tersangka Dugaan Korupsi Alkes RS Fatimah Diamankan di Jakarta
Tersangka Korupsi Pengadaan...
Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes RS Fatimah Rugikan Negara Rp9,3 Miliar
Rektor Universitas Udayana...
Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi
Setelah 12 Jam Diperiksa...
Setelah 12 Jam Diperiksa di KPK, Dosen Udayana Bungkam
Rektor Unud Tersangka...
Rektor Unud Tersangka Korupsi Rp443 Miliar Tak Ditahan Usai Diperiksa
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Biaya Penyelenggaraan...
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved